AIRGEGAS – Dua orang warga Desa Bikang, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan atas nama Jimy Nurhadiansyah (31) dan Muhamad Iksan diciduk Tim Fighter Polsek Airgegas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP : LP/A-016/IX/2020/Basel/Polsek Airgegas tanggal 14 September 2020, Kapolsek Airgegas Iptu Tian Talingga menceritakan seputar kronologis penangkapan dua orang diduga pengedar sabu tersebut.
Awalnya, pada Senin (14/9/2020) sekitar pukul sekira pukul 10.30 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Airgegas menerima informasi bahwa sering terjadi peredaran sabu di pinggir Jl Pesantren Air Pam Desa Airgegas.
“Kemudian setelah mendapatkan informasi anggota langsung menuju ke TKP dan melakukan pengintaian. Tidak lama kemudian pelaku atau yang dicurigai sedang berenti di pinggir jalan,” ujarnya, Selasa (15/9) siang.
Pada saat bersamaan, anggota reskrim langsung sigap mengamankan pelaku yang dicurigai sedang melakukan transaksi sabu. Setelah diinterograsi dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket sabu.
“Saat kita geledah, anggota menemukan BB sabu sebanyak satu paket kecil dan satu buah plastik kecil bening. Juga diamankan
satu buah HP merk Nokia seri 510. Setelah itu pelaku dan BB kita amankan ke polsek untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Dalam perkara ini, dua orang ini berperan memiliki narkotika diduga jenis sabu. Terhadap kedua pelaku patut diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Devi)