pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Gadai 2 Unit Mobil Rental, Warga Basel Diciduk Polisi

222
×

Gadai 2 Unit Mobil Rental, Warga Basel Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

TOBOALI – Dua mobil yang disewa oleh dua warga di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Belitung, dilaporkan hilang setelah digadaikan oleh seorang tersangka di Pangkalpinang, Jumat (16/02/2024).

Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, 4 Februari 2024, dan Rabu, 7 Februari 2024. Pelapor, Sdri. HARWANI, dan Sdri. Abdul Kadir, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan setelah mengetahui mobil mereka digadaikan tanpa izin.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasatreskrim, AKP Tiyan Talingga mengungkapkan, menurut keterangan dari Pelapor, kedua mobil itu dipinjam oleh seorang tersangka yang bernama HABIBIE.

“Pelaku yang merupakan seorang karyawan honorer, menyewa mobil Suzuki Ertiga milik Sdri. HARWANI dan mobil Daihatsu Xenia milik Sdri. Abdul Kadir dengan alasan tertentu,” ungkap AKP, Tiyan Talingga.

Namun, setelah disewa, tidak ada kabar dari pelaku dan mobil-mobil tersebut ditemukan telah digadaikan di Pangkalpinang.

“Tim penyidik dari Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus ini dengan mengamankan pelaku pada hari Minggu, 11 Februari 2024,” ujar AKP, Tiyan Talingga.

Lanjut AKP Tiyan, dari keterangan pelaku, diketahui bahwa mobil-mobil tersebut telah digadaikan di Pangkalpinang. Tim kemudian berhasil mengamankan kembali kedua mobil tersebut dengan bantuan dari Subdit Jatanras Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung.

“Mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi BN 1915 VB warna abu-abu yang telah digadaikan pelaku senilai Rp. 5.000.000 dan mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BN 1710 VE warna silver metalik yang telah digadaikan Sdr. Habibi juga di Pangkalpinag kepada Sdr. Handry Novianto dengan nilai Rp. 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah), berhasil diamankan kembali,” tegas AKP, Tiyan Talingga.

Pelaku saat ini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut atas perbuatannya. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi penyewaan mobil agar tidak menjadi korban tindak kriminal serupa.

Pelaku Rental Mobil Digerebek, Dua Unit Mobil Digadaikan di Pangkalpinang

Dua mobil yang disewa oleh dua warga di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Belitung, dilaporkan hilang setelah digadaikan oleh seorang tersangka di Pangkalpinang, Jumat (16/02/2024).

Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, 4 Februari 2024, dan Rabu, 7 Februari 2024. Pelapor, Sdri. HARWANI, dan Sdri. Abdul Kadir, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan setelah mengetahui mobil mereka digadaikan tanpa izin.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasatreskrim, AKP Tiyan Talingga mengungkapkan, menurut keterangan dari Pelapor, kedua mobil itu dipinjam oleh seorang tersangka yang bernama HABIBIE.

“Pelaku yang merupakan seorang karyawan honorer, menyewa mobil Suzuki Ertiga milik Sdri. HARWANI dan mobil Daihatsu Xenia milik Sdri. Abdul Kadir dengan alasan tertentu,” ungkap AKP, Tiyan Talingga.

Namun, setelah disewa, tidak ada kabar dari pelaku dan mobil-mobil tersebut ditemukan telah digadaikan di Pangkalpinang.

“Tim penyidik dari Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus ini dengan mengamankan pelaku pada hari Minggu, 11 Februari 2024,” ujar AKP, Tiyan Talingga.

Lanjut AKP Tiyan, dari keterangan pelaku, diketahui bahwa mobil-mobil tersebut telah digadaikan di Pangkalpinang. Tim kemudian berhasil mengamankan kembali kedua mobil tersebut dengan bantuan dari Subdit Jatanras Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung.

“Mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi BN 1915 VB warna abu-abu yang telah digadaikan pelaku senilai Rp. 5.000.000 dan mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BN 1710 VE warna silver metalik yang telah digadaikan Sdr. Habibi juga di Pangkalpinag kepada Sdr. Handry Novianto dengan nilai Rp. 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah), berhasil diamankan kembali,” tegas AKP, Tiyan Talingga.

Pelaku saat ini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut atas perbuatannya. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi penyewaan mobil agar tidak menjadi korban tindak kriminal serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *