pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Fraksi DPRD Setujui Dua Raperda Inisiatif untuk Produk Hukum Daerah

44
×

Fraksi DPRD Setujui Dua Raperda Inisiatif untuk Produk Hukum Daerah

Sebarkan artikel ini
IMG-20200609-WA0045
pemkab muba

Kepahiang | DPRD Kabupaten Kepahiang mengelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian jawaban fraksi fraksi DPRD atas pendapat Bupati Kepahiang terhadap dua (2) rancangan peraturan daerah atas usul prakarsa (Inisiatif). Selasa (09/06)

Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Sekda Kepahiang Zamzami Zubir, Wakapolres Kepahiang Kompol.Dian Matusia, Danramil Kepahiang Kapt.inf Hindarman, mewakili Kejari Kepahiang Zulsisfar, Panitera Pengadilan Negeri Harmen, Hakim Pengadilan Agama kepahiang Rusdi Rizki, jajaran Kepala OPD dan tamu undangan.

Disampaikan oleh Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid,

Dalam agenda paripurna ini, dua raperda yang dibahas yaitu raperda tentang pendidikan keagamaan dan pesantren, serta raperda tentang peningkatan mutu hasil budidaya perkebunan kopi kepahiang.

“Dalam mewujudkan Kabupaten Kepahiang yang maju mandiri dan sejahtera, maka kedua raperda tersebut sangat la diperlukan. Karena dengan adanya prodak hukum daerah, di harapkan ke depan dapat memberikan SDM yang berkualitas,” ungkap Hidayatulah.

Sehubungan dengan itu, Fraksi Nasdem, RM Johanda, menyampaikan ke dua raperda tersebut telah sesuai dengan misi Kabupaten, untuk mengembangkan manusia yang sehat, cerdas, terampil dan produktif yang dilandasi dengan nilai nilai keimanan dan ketakwaan.

“Fraksi nasdem siap mendukung bukan hanya sebatas fungsi pembentukan perda (legislasi) saja, tapi siap juga untuk mendukung dalam penyusunan anggaran pelaksanaannya,” tutur Johanda.

Selanjutnya, Waka I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra selaku pimpinan sidang menambahkan bahwa keempat fraksi sudah setuju untuk melanjutkan pembahasan raperda pada tingkat selanjutnya.

“Mengenai mekanisme pembahasan akan di bicarakan dalam rapat paripurna internal DPRD sesuai dengan mekanisme dan tatib,” kata Andrian Defandra. (AN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *