LAHAT I Sebanyak Enam perusahaan yang bergerak dibidang Penambangan Batubara dan Galian C hingga saat ini belum membayar pajak kendaraan Alber (Alat Berat). Akibat ulah perusahaan tersebut, saat ini Pemprov Sumsel dan Pemkab Lahat Lahat merugi hingga Rp.300 Juta.
Kepala unit pengelola teknis dasar (UPTD) Dispenda Provinsi Sumsel, Kabupaten Lahat, Umar Syarif Sstp Msi memgatakan sampai saat ini ada Enam perusahaan yang belum membayar pajak diantaranya, PT MIP, PT BME, PT XSG, PT PAMA, PT BLE, dan PT ABG, jika ditotalkan seluruh dari enam perusahaan ini, pajak alat berat (Alber) sekitar mencapai 300 juta.
“Total pajak yang belum dibayar oleh keenam perusahaan diatas berkisar 300 juta. Sampai saat ini, hasil pajak dari alber baru mencapai 450 juta jelas hal inj sangat memprihatinkan,”ujarnya.
Dijelaskan Umar Syarif, untuk bicara soal kerugian, apabila keenam perusahaan ini tidak membayarnya, jelas pemerintah sangat dirugikan. Sebab, dari dana 300 juta ini, 70 persen masuk ke-kas Provinsi Sumsel, sedangkan 30 persen masuk ke-kas Pemerintahan Daerah (Pemkab) Lahat.
“Karena memasuki tahun 2017, hasil dari alat berat tersebut, sudah harus kita bagikan hasilnya, baik untuk Provonsi Sumsel, maupun Pemkab Lahat,”imbuhnya.
Dikatakan Umar Syarif, pihaknya sendiri sudah melayangkan surat teguran serta pemberitahuan kepada enam perusahaan yang ada, namun, sampai saat ini, belum ada ke-enam perusahaan yang dimaksud membayar tonggakan pajak Alber tersebut.
“Kita sudah berusaha menyampaikan persoalan ini ke pak Bupati. Terus terang, dengan keadaan devisit yang dihadapi saat ini. Sangat membantu pembagian hasil dari pajak Alber yang belum dibayar oleh ke-enam perusahaan tersebut,”pungkasnya.(frm)