OKI Maju Bersama

Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar

6

OKI – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memperkuat pengawasan terhadap enam perusahaan yang areal konsesinya teridentifikasi mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pemerintah daerah melakukan klarifikasi dan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi faktual sekaligus mengevaluasi upaya pengendalian kebakaran yang dilakukan masing-masing perusahaan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKI, Muktaqid ST mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan informasi mengenai area terbakar dapat dibuktikan berdasarkan kondisi di lapangan.

Enam perusahaan diminta menyampaikan dokumen pendukung berupa titik koordinat, waktu kejadian, kronologi, serta langkah penanganan kebakaran.

“Tiga perusahaan telah memberikan klarifikasi tertulis, sementara tiga lainnya masih melengkapi data. Kami memberikan batas waktu paling lama 14 hari kerja, dengan target penyelesaian dalam tujuh hari,” ujar Muktaqid, Rabu (7/10/2026).

Menurut Muktaqid, proses pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) juga diterjunkan untuk melakukan verifikasi langsung ke lokasi guna mencocokkan laporan perusahaan dengan kondisi faktual di lapangan.

Apabila perusahaan menyatakan sumber api berasal dari luar areal usaha, verifikasi akan mencakup titik awal kebakaran, arah perambatan api, serta kondisi lahan sebelum dan sesudah kejadian.

Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar bagi Pemkab OKI untuk mengevaluasi pengendalian karhutla sekaligus menentukan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak hanya klarifikasi, tetapi juga monitoring dan evaluasi terhadap pengendalian kebakaran. Jika ditemukan hal-hal yang memerlukan tindakan lebih lanjut, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” kata Muktaqid.

Pengawasan juga mencakup pemenuhan kewajiban perusahaan dalam pengendalian karhutla. DLH OKI berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan untuk memastikan kesiapan sistem, personel, sarana dan prasarana pemadaman, serta langkah pencegahan dan penanganan kebakaran sesuai Permentan Nomor 6 Tahun 2025.

Sebelumnya, Bupati OKI H. Muchendi mengarahkan agar langkah verifikasi diperkuat dengan pemetaan sebaran titik panas (hotspot) yang disandingkan dengan peta Hak Guna Usaha (HGU) dan konsesi perusahaan.

Data tersebut digunakan untuk mengidentifikasi posisi titik api, baik yang berada di dalam konsesi, di sekitar batas wilayah, maupun di luar izin usaha.

Muchendi mengatakan pemetaan tersebut penting agar pemerintah memiliki dasar yang objektif dalam melakukan pengawasan dan menentukan langkah penanganan.

“Kita ingin setiap informasi mengenai hotspot dan karhutla dapat dipetakan dengan jelas. Mana yang berada di dalam konsesi, di sekitar batas, maupun di luar konsesi harus diketahui berdasarkan data dan kondisi lapangan,” ujar Muchendi.

Ia menegaskan, data hasil pemetaan harus dilanjutkan dengan verifikasi di lapangan. Dengan demikian, pemerintah dapat melihat kondisi sebenarnya sekaligus memastikan langkah pengendalian dilakukan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing pihak.

“Data wajib diverifikasi di lapangan. Setelah itu baru kita lihat langkah penanganannya dan apa yang perlu dilakukan selanjutnya sesuai ketentuan,” tegasnya. (*)

Exit mobile version