TOBOALI – Seorang pria dan tiga orang teman wanitanya di Kelurahan Toboali dicokok petugas Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) lantaran diduga terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin (21/9) tadi malam.
Adalah Retno (27) bersama Nikek (30), Desi (30) dan Susan (27). Empat orang yang berdomisili di Jl Damai, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali tersebut saat ini telah digelandang ke Mapolres Basel guna penyelidikan lebih lanjut.
Kepada wartawan, Kapolres Basel AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Widodo menceritakan seputar kronologis penangkapan terhadap empat orang yang diduga sebagai pemakai sabu tersebut, Selasa (22/9) siang.
“Awalnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kontrakan di Jalan Payak Ubi, Kelurahan Toboali sering dijadikan sebagai tempat transaksi sabu. Alhasil, tadi malam tim langsung melakukan lidik,” ujar Widodo.
Setelah memastikan informasi tadi benar, jam 23.00 WIB tim langsung menggerbek rumah kontrakan itu. Di dalam kontrakan ini petugas mendapati sepasang laki-laki dan perempuan atas nama Retno dan Nikek. Kemudian dilakukanlah penggeledahan.
Didampingi oleh ketua RT setempat aparat menemukan BB sabu masing-masing 2 paket besar plastik bening yang tersimpan di dalam sebungkus plastik. Dimana total BB yang dimaksud tadi jika ditotalkan mencapai 10,02 gram.
“Barang bukti sabu ini sempat pelaku Retno buang ke dinding dapur rumah kontrakan sebelahnya. Setelah itu kami melakukan pengembangan dan diamankanlah pelaku lainnya yang terlibat dalam perkara ini atas nama Desi dan Susan,” sambung Widodo.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 1 unit timbangan digital warna hitam merk CHQ, sehelai tisu putih, sehelai kertas rokok, sebungkus plastik klip kecil dan sehelai kantong plastik warna hitam. Terhadap pelaku, patut diduga melanggar pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Devi)