pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Empat Pemilik Warung Miras Akhirnya Disidang di PN Lahat

48
×

Empat Pemilik Warung Miras Akhirnya Disidang di PN Lahat

Sebarkan artikel ini
IMG-20210828-WA0047
pemkab muba

LAHAT – Empat pemilik warung yang kedapatan menjual Minuman Beralkohol (Mikol) yakni, Rendi, Elsi, Arif, dan Beni akhirnya dimeja hijaukan dalam proses Sidang Tipiring di pengadilan negeri (PN) Lahat, Jumat (27/8). Keempat warga Kota Lahat ini disidang lantaran sudah kerap kena razia dan tetap membandel.

“Sebelum ke persidangan empat warga inu kedapatan jual Mikol. Padahal sudah sering diingatkan. Hasil razia Cipta Kondisi tersebut, sebanyak 74 minuman dapat kita sita dari keempat orang pemilik warung di Seputaran Kecamatan Kota Lahat itu,” tetang Kepala Dinas Kasat Pol-PP, Linmas, dan Damkar Pemkab Lahat Fauzan Khoiri Denin AP MM.

Diterangkanya, dari keputusan Sidang Tipiring untuk keempat tersebut Ketua Majelis Hakim memutuskan keempat orang tersebut, mendapat ganjaran dikurung selama tujuh (7) hari.

“Diputuskan bersalah dan dihukum pidana kurungan selama 7 hari. Hukuman ini untuk memberikan efek jera dan agar jadi contoh yang lain, “tegasnya. (Sfr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *