pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Empat Bajak Laut di Perairan Bangka Ditangkap Usai Rampok Kapal Nelayan

200
×

Empat Bajak Laut di Perairan Bangka Ditangkap Usai Rampok Kapal Nelayan

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

MENTOK – Polres Bangka Barat menangkap 4 bajak laut yang merampok kapal nelayan di perairan Tempilang Provinsi Bangka Belitung.

Keempat bajak laut itu, (MA) Laki laki 24 tahun(DPO),(HI) laki laki 28 tahun,(MA) laki laki 27 tahun,(KR) laki laki 21 tahun,(RU) laki laki 39 tahun.

Dalam Konferensi Pers Wakapolres Bangka Barat Kompol Iman Teguh Prasetyo,SH,SIK menjelaskan kronologi kejadian,
Pada hari Jumat tanggal 19 januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib, telah terjadi Pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan di Perairan  Tempilang  Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat Prov. Kep. Bangka Belitung.

Informasi dihimpun, Kapal bubu KM. MEGA PADANG milik SUDIRGA(Alm) yang berlayar berdekatan dengan Kapal Kapal bubu KM. GUNA 1 milik KARJONO(Alm) dari perairan pulau nangka Kab.Bangka Tengah menuju Perairan Mentok Kec. Mentok Kab.Bangka Barat Prov.
Kep. Bangka Belitung

Kemudian saat di perjalanan di Perairan  Tempilang  Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat Prov. Kep. Bangka Belitung kapal bubu dihadang oleh kapal kecil yang tak beratap yang bertuliskan doa ibu yang berawak sebanyak 4 (empat) orang.

Selanjutnya 4 bajak laut menghentikan kapal bubu milik SUDIRGA Als DIRGA Bin KAWI (Alm) dan KARJONO Als JONO Bin DURADI (Alm) tersebut dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dengan cara 3 (tiga) orang segera menaiki kapal bubu dengan 2 (dua) membawa senjata tajam jenis parang tersebut dan dengan mengancam segera melakukan aksinya dengan mengambil benda / barang milik SUDIRGA (Alm) serta benda / barang milik KARJONO (Alm) tersebut.

Pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 personil melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan terkait kasus Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan atau dengan ancaman tersebut, selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB dini hari bertempat diperairan Sungsang Kec. Banyu Asin II Kab. Banyu Asin Prov. Sumsel Tim berhasil mengamankan 1 orang diduga pelaku tindak pidana tersebut yang diketahui bernama (MA).

Kemudian di hari yang sama Pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 05.30 WIB TIM kembali berhasil mengamankan ke 3 orang diduga pelaku di kediamannya Lr. Birik Ds. Sungsang II Rt. 005 Rw. 001 Kel/Des. Sungsang II Kec. Banyuasin II Kab. Banyuasin Prov. Sumatera Selatan yang diketahui bernama a.n(HI),(RU),dan (KR).

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Polairud Res Babar guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 ( satu) Unit kapal dengan cat warna merah, kuning dan hijau,1 ( satu) GPS Merk HAIGO,1 ( satu) Handphone merk  INFINIK warna biru muda,1 ( satu) Handpone merk INFINIK warna hitam,1 ( satu) Handphone merk OPPO warna biru muda,2 (dua) senjata tajam jenis parang bergagang terbuat dari kayu. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *