pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Edison Bebas, Samsuri dan Taufik Dibui

69
×

Edison Bebas, Samsuri dan Taufik Dibui

Sebarkan artikel ini
IMG-20200924-WA0006
pemkab muba

Perkara Tipikor Diknas Kota 2004

PANGKAL PINANG – Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang akhirnya bisa mengeksekusi Ir. Samsuri dan Taufiq Rahman. Keduanya harus menjalani hukuman kurungan 1 tahun 6 bulan, pasca putusan Mahkamah Agung diterima oleh pihak Kejari, Samsuri dan Taufiq sendiri merupakan terpidana kasus korupsi di Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang tahun 2014. Dalam Perkara yang merugikan negara sebesar Rp 134 juta tersebut terjadi di masa kepemimpinan Edison Taher sebagai Kepala Dinas. Edison Taher sendiri lolos dan Bebas atas putusan MA. Kasus yang terjadi pada tahun 2004 tersebut akhirnya selesai setelah Kajari Pangkalpinang berupaya menyurati MA pada 2019 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang RM Ari Priyo Agung menegaskan jika eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi berdasarkan dengan putusan Mahkamah Agung dan Eksekusi merupakan kewajiban dari seorang Jaksa.

“Ekseskusi terhdapap dua terpidana kasus kasus korupsi ini berdasarkan putusan MA dan Ekseskusi merupakan kewajiban dari seorang jaksa ,” Tegas Kajari pangkalpinang RM Ari Priyo Agung dalam jumpa persnya, Kamis (24/9).

Dikatannya,dalam putusan MA satu orang yang dinyatakan bebas yakni saudara Edison Taher selaku kepala dinas pendidikan pada saat itu sedangkan untuk kedua orang terpidana yang di Ekseskusi untuk terpidana atas nama Ir Samsuri jika tidak membayar uang pengganti maka subsider tiga bulan penjara. (Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *