pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Edarkan Sabu Dua Petani di Musirawas Ditangkap

53
×

Edarkan Sabu Dua Petani di Musirawas Ditangkap

Sebarkan artikel ini
20200302_095524
pemkab muba

MUSIRAWAS | Petugas satresnarkoba Polres Mura, mengamankan dua orang petani diduga pengedar dan pemuja sabu-sabu. Kedua tersangka, Hamdan (42) laki-laki warga Desa Pulau Panggung Muara Kelingi bersama Inan (38) warga Desa Anyar Muara Lakitan.

Didapati aksi keduanya bermula dari informasi keresahan masyarakat dan petugas bergerak cepat lakukan penangkapan.

Alhasil, sabtu (29/2) sekitar pukul 17.00 WIB berada di kediamanya. Petugas dikomandoi Kasatresnarkoba Iptu Khairudin, masuk mengamankan tersangka tengah berada di dalam kamar. Kemudian, diatas kasur petugas mendapati bungkusan plastik didalamnya terdapat, satu bal plastik klip, timbangan digital, sebuah alat isap sabu.

Kemudian, berselang dua jam, petugas kembali mendapatkan informasi warga, kalau sebuah rumah dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba. Dengan sigap, rombongan bergerak menuju lokasi guna melakukan penggerbekan.

Akan tetapi, setiba di lokasi petugas hanya mengamankan Inan (38) warga Desa Anyar Kecamatan Muara Lakitan, di dalam rumahnya menyimpan dua paket klip berisikan kristal putih disimpanya didalam sebuah kotak rokok. 

Guna mempertangungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka digelandang masuk sel penjaran Mapolres Mura. 

Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kasatresnarkoba Iptu Khairudin membenarkan adanya penangkapan dua warga di Kecamatan Muara Lakitan dan Muara Kelingi yang diduga pengedar dan pemuja sabu-sabu. Dan keduanya, kini ditahan dan dilakukan pemeriksaan pihak penyidik satresnarkoba.

“Semua berkat dukungan warga. Yang mana dengan berani melaporkan kalaulah ada warga terlibat narkoba. Kita pun, satresnarkoba menindaklanjuti. Kemudian, berada dua lokasi berbeda  dua orang pengedar dan pemuja sabu kita berhasil amankan,”terangnya ketika dibincangi sejumlah wartawan, Minggu (1/3) siang. (NURDIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *