pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Edarkan Sabu di Kontrakan, 2 Pengedar Ini Diciduk Polisi

92
×

Edarkan Sabu di Kontrakan, 2 Pengedar Ini Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

MENTOK – Unit Resintel Polsek Mentok menciduk 2 pria yang sering bertransaksi narkoba jenis sabu di kontrakannya.

Adalah AN (35) dan SY (38) merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika yang diringkus polisi tersebut.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo menjelaskan kronologis kejadiannya.

Pada Kamis tanggal 11 Januari 2025, Unit Resintel Polsek Mentok mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di kontrakan AN yang beralamat di KP. Tegal Rejo Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Mentok.

Kemudian Unit Res Intel Polsek Mentok melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkotika tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 19.00 WIB, Unit Resintel Polsek Mentok mengamankan 2 orang laki-laki berinisial AN dan SY.

Pada saat anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Staf Lurah Sungai Baru, ditemukan 10 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, diantaranya 9 paket narkotika jenis sabu-sabu ditemukan dibawah meja ruang tamu yang disimpan dalam kotak plastik warna hitam dan dibalut dengan lakban warna hitam, serta 1 paket di dalam kamar kontrakan, tepatnya diatas speaker pelaku, kemudian dua buah bong atau alat hisap.

Lalu pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Mentok guna penyidikan lebih lanjut. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *