BANGKA BELITUNG – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen untuk terus menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tepat sasaran sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam memastikan penyaluran dapat berjalan sesuai dengan aturan Pertamina melakukan monitoring ke beberapa SPBU terkait implementasi Surat Edaran (SE) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 541/129/IV tentang pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu solar bersubsidi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sales Branch Manager Retail Rayon I Babel, Muhammad Angga Dexora mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 541/129/IV, bagi pengguna Fuel Card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat 2 (dua) bulan setelah batas akhir berlakunya pajak kendaraan bermotor akan dilakukan pemblokiran Fuel Card dan QR nomor polisi kendaraan. Dan bagi pengguna Fuel Card yang sudah melakukan pelunasan pajak agar dapat melakukan pendaftaran kembali sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengajuan Fuel Card yang baru.
“Kami akan terus memonitor seluruh proses distribusi BBM Subsidi mulai dari terminal BBM hingga konsumen. Khusus solar subsidi, kami akan fokus pelayanan di jalur logistik serta jalur-jalur yang memang penggunanya adalah yang berhak,” kata Angga.
“Pertamina Patra Niaga bersama seluruh stakeholder dan Pemerintah akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran solar subsidi,” tambahnya.
Area Manager Communication, Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan juga menambahkan, bahwa Pertamina akan terus mendukung langkah-langkah pemerintah daerah untuk menyalurkan BBM ke masyarakat yang berhak serta dapat meningkatkan pendapatan daerah.
“Kami akan terus support langkah-langkah pemerintah daerah dimanapun untuk dapat mengatur bersama kuota BBM Subsidinya dan membantu meningkatkan pendapatan daerahnya melalui penjualan BBM Non Subsidi,” imbuhnya.
Pertamina juga telah menegaskan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melapor kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135,” pungkas dia. (*)