LAHAT – Sejalan dengan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pemkab Lahat menaikkan tarif retribusi parkir kendaraan roda dua (R2) dan Roda Empat (R4). Kenaikan sendiri sudah berlangsung sejak Februari 2021.
Hal ini disamaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lahat, Subranudin SE MAP melalui Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Ibni Norris, SE MM disampaikan Kasi Penilaian dan Penetapan Pajak Retribusi, Decki Melson. Menurutnya, kenaikan tarif retribusi parkir tersebut berdasarkan Peraturan Bubati Lahat Nomor 02 tahun 2021 tentang penyesuaian tarif retribusi daerah, khususnya tarif retribusi parkir.
“Bulan Januari 2021 lalu diterbitkan Perbupnya, Februari mulai diberlakukan,”ujarnya, Selasa (7/6).
Decki menjelaskan, untuk tarif retribusi jenis kendaraan R2 dari Rp 1.000 naik menjadi Rp 1.500, kemudian untuk kendaraam R4 semula Rp 2.000 naik menjadi Rp 2.500. Sementara, untuk jenis kendaraan truck tanki, box lebih dari 8 ton tarif retribusi parkirnya sekarang menjadi Rp 6.000 sedangkan kurang dari 8 ton jadi Rp 5.000 dan kereta gandeng tempel Rp 7.000.
“Tujuannya untuk meningkatkan PAD khususnya di sektor retribusi parkir. Untuk capaian retribusi parkir per Mei 2021 sudah mencapai 35.6 persen,” terangnya. (Rom)