Tersangka terjerat kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaraan 2016.Dengan kerugian negara mencapai Rp183.553.185.
Dimana pengguna anggarannya terindikasi menyalahgunakan dan mark up dana pembangunan sumur bor, Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) dan plat duicker realisasi Dana Desa (DD) Sungai Laru Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat untuk Tahun Anggaran 2016.
“Ya hari ini (kemarin, rsd) kita tahap 2 tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi desa sungai Laru,” ujar Kajari Lahat Jaka Suprana melalui Kasi Pidsus Lahat Rifqi Arialfha SH didampingi Kasi Pidsus Lahat yang baru akan dilantik Teguh F Wahyudi SH, Senin (26/3).
Mencuatnya kasus dugaan korupsi DD Sungai Laru ini, atas adanya laporan dari masyarakat pada Bulan April 2017 lalu. Dimana pengguna anggarannya terindikasi menyalahgunakan dan mark up dana pembangunan sumur bor, Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) dan plat duicker realisasi Dana Desa (DD) Sungai Laru Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat untuk Tahun Anggaran 2016.
Dalam laporan tersebut, kuat diduga terjadi kerugian negara. “Setelah dilakukan penyelidikan hingga ke tahap penyidikan kerugianan negara mencapai Rp183juta lebih. Untuk sementara ditahan di Lapas Lahat. Selanjutnya tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang ,” tambahnya.
Kades Sungai Laru sendiri datang ke Kejari Lahat didampingi Kuasa Hukumnya Imam Rustandi SH dari kantor Hukum Rusdihartono Somad SH dan rekan.(sfr)













