pemkab muba pemkab muba
Nasional

Dugaan Duplikasi, Pasal Deponering Kembali Diuji MK

142
×

Dugaan Duplikasi, Pasal Deponering Kembali Diuji MK

Sebarkan artikel ini
Mantan-Ketua-KPK-Abraham-Samad-mengambil-surat-keputusan-deponering-
pemkab muba pemkab muba
Dugaan Duplikasi, Pasal Deponering Kembali Diuji MK
Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengambil surat keputusan deponering perkara yang melibatkan dirinya di Kejagung, Jakarta, Jumat (4/3). Namun aturan pasal ini tengah di gugat di MK. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)

JAKARTA – Peraturan kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum atau deponering kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan uji materi ini berawal dari Jaksa Agung M Prasetyo yang diduga menyalahgunakan wewenang terkait keputusan deponering perkara mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Pemohon dari Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian (ISPI) Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Sisno Adiwinoto menilai adanya duplikasi dalam aturan penghentian perkara ini.

Di Undang-undang Dasar 1945 Pasal 14 telah dijelaskan bahwa Presiden berwenang memberikan abolisi atau keputusan untuk menghentikan pemeriksaan suatu perkara. Kewenangan ini, menurut Sisno, hampir sama dengan kewenangan jaksa agung untuk melakukan deponering.

“Harusnya pasal deponering ini dipertegas atau dicabut sekalian karena presiden sudah punya kewenangan untuk abolisi. Jadi bukan dari jaksa agung,” ujar Sisno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/6).

Selain itu, kalimat ‘kepentingan umum’ yang disebutkan dalam Undang-undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 35 huruf c tersebut juga tidak memberikan penafsiran secara jelas. Hal ini dikhawatirkan membuat jaksa agung dengan mudah mengesampingkan perkara dengan alasan kepentingan umum.

Mestinya, kata dia, kepentingan umum ini terkait dengan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat luas. Namun dalam pelaksanaannya justru menjadi kepentingan pribadi atau golongan. Dia menuntut pasal tersebut dihapuskan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh jaksa agung.

Terlebih dalam pasal deponering juga telah dijelaskan bahwa dalam mengeluarkan keputusan harus disertakan sejumlah syarat dengan meminta pertimbangan dari sejumlah pihak seperti DPR dan Mahkamah Agung. Sisno menyebutkan bahwa DPR dan MA telah menolak pelaksanaan deponering.

“Tapi sama jaksa agung tetap dilaksanakan, jadi apa gunanya minta pertimbangan. Harus dilihat lagi mutlak atau enggak sebenarnya ketentuan itu (meminta pertimbangan),” tutur Sisno.

Selain Sisno, dua korban penganiayaan yang dituduhkan pada penyidik KPK Novel Baswedan dalam kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004,  yakni Irwansyah dan Dedi juga mengajukan gugatan uji materi Pasal 35 huruf c tersebut. Keduanya tak terima lantaran Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Rencananya uji materi akan kembali dilanjutkan pada 16 Juni mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan dari ahli. (CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *