pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Dua Residivis Curanmor Ditembak Polisi

135
×

Dua Residivis Curanmor Ditembak Polisi

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

Palembang – Tak kapok – kapoknya residivis ini kembali berulah mencuri sepeda motor, alhasil kembali ditangkap oleh tim beguyur bae Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Iptu Jhony Palapa. SH. MH, Minggu (09/01/2022) sekira pukul 03.00 WIB tak jauh dari rumahnya.

Residivis yang dimaksud Arman (35) warga Jalan Srinanti, Kampung Bali, Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, dan rekannya Asrul Sani (32) warga Lorong Mulia II, Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju, Palembang, keduanya dihadiahi timah panas Opsnal Unit Ranmor lantaran berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

Kedua tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Rahma Marsella (20), di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Gub H Hasnawi, tepatnya di area parkir warung bandara, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, hari Minggu (2/1/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa. SH. MH mengatakan kalau salah satu tersangka merupakan residivis.

” Benar, ada 2 orang tersangka ditangkap Opsnal Unit Ranmor dalam perkara pencurian sepeda motor. Salah satu tersangka bernama Arman merupakan residivis curanmor dan sudah 4 kali keluar masuk penjara lapas Pakjo, bahkan tercatat ada 8 TKP pencurian,” ungkap Kompol Tri Wahyudi, diwawancarai diruang kerjanya, Rabu (12/01/2022).

Modusnya, lanjut Kompol Tri Wahyudi mengatakan tersangka Arman dari rumah nya menuju ke rumah tersangka Asrul dengan mengendarai motor Yamaha Vixion dengan tujuan mengajak mencuri motor. Lalu, disini Asrul membawa motor sedangkan Arman dibonceng sambil membawa alat pencurian berupa kunci letter T.

” Tiba di TKP, tersangka Arman turun mengambil motor korban Honda Beat nopol BG 6678 JAT dengan menggunakan kunci Letter T,” bebernya.

Masih katanya, setelah kejadian korban melapor ke Polsek Sukarami.

” Unit Ranmor memback up pengungkapan, langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan kedua pelaku. Langsung bergerak cepat melakukan penangkapan, saat kedatangan anggota kedua pelaku berusaha melarikan diri sehingga di ambil tindakan tegas terukur,” tegas Kompol Tri Wahyudi.

Untuk barang bukti (BB) diamankan juga berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna putih nopol BG 5294 JAJ, 1 Lembar copy surat keterangan leasing tentang kepemilikan 1 unit Motor Honda Beat nopol BG 6678 JAT, dan 1 buah kunci Letter T yang sudah dimodifikasi.

” Atas ulahnya kedua tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya.

Terpisah, tersangka Arman ketika diwawancarai mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor.

” Benar kak, sudah ada 6 atau 8 kali sudah mencuri motor, hasil curian motornya kami jual dengan penadahnya, sekitar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta, uangnya habis digunakan untuk makan sehari – hari,” katanya.(Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *