Lahat-Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengolahan tambang, izin pertambangan Batubara PT Andalas Bara Sejahtera menyeret dua pegawai negeri Sipil (PNS) aktif di Lingkungan Pemkab Lahat. Jika terbukti bersalah kedua PNS ini terancam diberhentikan dari PNS. Untuk diketahui dua nama PNS Pemkab Lahat aktif yakni
SA yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian SDA Pemkab Lahat dan LD yang saat ini menjabat staf staf ahli Pemkab Lahat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lahat, Drs M Aries Farhan MSi, melalui Kabid Mutasi dan Promosi Aparatur, Agus Nurmansyah saat dikonfirmasi mengaku sudah mengetahui hal tersebut dari pemberitaan. Namun untuk secara resmi, pihaknya belum mendapat salinan penerapan tersangka atas kedua orang tersebut.
“Ya bener dua nama masih aktif. Satu nama yakni M dahulu juga berdinas di Lingkungan Pemkab Lahat hanya saja saat ini sudah pensiun, ” Ujarnya, Selasa (23/7/2024).
Dilanjutkan Agus, jika sudah mendapatkan salinan baru pihaknya melakuka proses. Namun untuk pemberhentian dari PNS sendiri pihaknya masih harus menunggu hingga berkekuatan hukum tetap dan hasil putusan pengadilan terkait kedua PNS tersebut apakah keduanya terlibat bidang tipikor atau tindak pidana umum. “Ya bisa diberhentikan bisa tidak. Kita harus lihat dahulu putusan pengadilan, ” Sampainya.
Sebelumnya, Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel menetapkan 6 orang tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengolahan tambang, izin pertambangan Batubara PT Andalas Bara Sejahtera, Senin (22/7/2024).
As Bidang intelijen Kejati, Palembang, Bambang Panda Wahyudi Hariadi didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan, penetapan ke 6 tersangka ini, setelah penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.
Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KHUP pada hari ini dilakukan penetapan 6 tersangka” katanya.
Ke enam tersangka tersebut, sambung Bambang, yakni ES selaku komisaris/komisaris utama/direktur/direktur utama PT Bara Centra Sejahtera dan PT Andalas Bara Sejahtera, G selaku direktur/direktur utama/komisaris PT Bara Centra Sejahtera dan PT Andalas Bara Sejahtera, B selaku direktur/direktur utama/komisaris PT Bara Centra Sejahtera dan PT Andalas Bara Sejahtera.
Selain itu, M selaku kepala dinas pertambangan dan energi kabupaten Lahat periode 2010-2015, SA selaku Kepala seksi dinas pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015 dan LD selaku Kepala seksi dinas pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015.
Dimana sebelumnya para tersangka ini telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara yang dimaksud
Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan,” ungkapnya. “Untuk penahanan dilakukan 20 hari ke depan mulai hari ini hingga 20 hari kedepan. Untuk 5 orang tersangka di rumah tahanan negara kelas 1 Palembang. Dan 1 orangnya karena wanita di lembaga permasyarakatan kelas 2A Palembang
Lebih jauh Bambang mengatakan, penahanan dilakukan mulai 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus. Dasar untuk melakukan penahanan sebagai mana diatur dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP. “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana ” tegasnya.
Bambang juga menegaskan dalam penyidikan ini, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 555 Miliar. Ditambahkan Bambang, adapun perbuatan pada tersangka melanggar primair, pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KHUPidana.
Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun. 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo 55 ayat 1 ke 1 pasal 64 ayat 1 KHUPidana. Sfr