LAHAT | Jajaran Satnarkoba Polres Lahat meringkus dua bersaudara, saat menunggu pembeli. Tersangkanya Julias Saputra (32) dan Yandriko (29), keduanya warga Jln Sersan Riasan Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Irwansyah S.Ik MH CLA melalui Kasat Narkoba Bobby El Tariq SH MHum menjelaskan. Keduanya ditangkap saat duduk di depa rumah neneknya Jl Sersan Riasan, sekitar pukul 02.30 WIB, Senin (16/3). “Anggota melakukan undercover buy. Saat digeledah ditemukan satu paket sabu, diakui milik tersangka Julius,” ujar Bobby, Selasa (17/3)
Ditambahkannya, bahwa dari pengakuan kedua tersangka. Selain sebagai pemakai juga kurir sabu. “Rencananya sabu itu dijual seharga Rp200 ribu. Sabu didapat dari KA warga Lahat,” beber Bobby didampingi Kanit II Satnarkoba Polres Lahat Ipda Ismail.
Dari pengakuan tersangka bahwa mereka baru menjadi sabu. Atas tindakan penyalahgunaan narkoba tersebut, keduanya dapat dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkoba. “Kasusnya kita kembangkan guna menangkap bandar besarnya,” tukas Bobby. (SFR)













