PALEMBANG – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait permasalahan pencemaran polusi udara, pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Palembang lakukan sidak lapangan, Senin (11/12/2023).
Pencemaran polusi udara itu diduga atas aktivitas perusahaan batubara yang ada di wilayah Kertapati, yakni PT Bukit Asam, PT BAU, PT MAS dan PT RMK Energy.
Akibatnya, beberapa wilayah Kecamatan Kertapati dan Tangga Buntung Kecamatan Gandus terkena dampaknya.
Sidak itu dihadiri langsung Wakil Ketua DPRD Palembang Sudirman, Ketua Komisi II Abdullah Taufik, Sekretaris M Hibbani, anggota Fahrie Adianto, Muhammad Akbar Alfaro, M Arfani, dan Andi. Hadir juga dari Pemkot Palembang, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Bagian Hukum Setda Palembang.
Usai sidak, Wakil Ketua DPRD Palembang, Sudirman mengatakan, pihaknya melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat, yakni fungsi pengawasan.
Dalam sidak tersebut, pihaknya meminta kepada dinas terkait menurutkan alat untuk menguji kualitas udara di wilayah sekitar operasional perusahaan-perusahaan tersebut.
“Hasilnya nanti setelah dilakukan pengecekan oleh dinas terkait. Saat ini belum ada kesimpulan. Kita tunggu saja,” kata Sudirman.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Palembang, Abdullah Taufik mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, perusahaan tersebut sudah memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Artinya mereka sudah melengkapi, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dimana air limbahnya dibuang ke Sungai Musi setelah dikelola. Nanti DLHK akan mengecek kualitas udara disini selama 1 pekan kedepan,” kata Taufik.
“Nanti air Musi yang dijadikan tempat pembuangan limbah kami cek di lab. Apakah kadar asamnya sudah sesuai standar atau tidak, karena berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar sudah ada beberapa warga terkena ISPA dan penyakit lainnya akibat polisi udara. Tapi sekali lagi kami tegaskan, keputusannya nanti setelah dilakukan pengecekan dan hasil lab,” pungkasnya. (ADV)