Palembang

DPRD Palembang Akan Lakukan Uji Materi ke MK

108
mahkamah_konstitusi_101110112504

PALEMBANG I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang akan melakukan class action. Mereka akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait UU 23 tahun 2014, tentang pengelolaan sekolah SMA/SMK Negeri oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Palembang, Anton Nurdin. Dia mengatakan, pihaknya akan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) menunda penyerahan pengelolaan SMK dan SMA ke Pemprov.

“Untuk itu, DPRD Palembang mendorong Pemkot Palembang menunda menyerahkan pengelolaan SMK dan SMA Negeri kepada Pemprov Sumsel sebelum adanya uji materi tentang UU tersebut,” katanya.

Anggota Komisi IV DPRD Palembang yang membidangi Pendidikan ini beralasan, pihaknya khawatir jika SMK/SMA di Palembang dikelola Pemprov akan tidak maksimal.

“Apa lagi investasi yang selama ini digelontorkan Pemkot Palembang untuk mebangun sarana prasarana terbilang relatif besar,” tutupnya. (Maklumatnews.com)

Exit mobile version