Berita Daerah

Sekitar 700 Warga OKI Pengguna Narkoba

146
Sekitar 700 Warga OKI Pengguna Narkoba
Ilustrasi : Wikipedia

KAYUAGUNG I Peredaran dan penyalahguna narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dari tahun ke tahun tergolong tinggi, sehingga harus ada upaya nyata dari Pemerintah dan Kepolisian.

Berdasarkan data Badan Narkotika Kabupaten (BNK) OKI, jumlah pengguna Narkoba di Kabupaten OKI sepanjang tahun 2015 mencapai angka 1 persen dari jumlah penduduk OKI. Dengan kata lain, ada lebih kurang 700 orang pengguna narkoba dari sekitar 700.000  warga di OKI yang tersebar di 18 Kecamatan.

“Bahaya ini harus dicegah dengan mengubah paradigma. Sudah saatnya pendekatan hukum perlu diimbangi pendekatan rehabilitasi. Jika itu mampu dilakukan, mimpi OKI bebas narkoba dapat tercapai,” kata Kepala BNK OKI, Sudianto Ja’far melalui Kabid Penegakkan Hukum, Arie Iskandar, Minggu (13/12/2015).

Dijelaskan, data di  BNK OKI per 13 Desember 2015, sepanjang tahun 2015 ada 50 orang ditangkap polisi karena sebagai bandar/pengedar narkoba, 61 orang pengguna/pecandu narkoba dan 24 orang direhabilitasi.

Dari data kasus Narkoba ini bandar/pengedar yang paling banyak ditangkap berada di Kecamatan Kota Kayuagung (13 orang), Kecamatan Mesuji Makmur dan Lempuing Jaya tak ada bandar/pengedar yang tertangkap. Kayuagung juga menduduki urutan tertinggi jumlah pecandu Narkoba yang direhabilitasi, yakni 7 orang.

Sedangkan Air Sugihan dan Tulung Selapan adalah Kecamatan yang paling banyak pengguna Narkoba tertangkap, masing-masing 12 orang dan 11 orang. Namun ada 4 kecamatan yang tidak ada pengguna Narkoba yang tertangkap, yakni Tanjung Lubuk, Jejawi, Mesuji Raya dan Pangkalan Lampam.

“Pengguna narkoba di Kabupaten OKI terbanyak pada kalangan usia remaja dan dewasa. Namun di beberapa daerah, justru narkoba ini sudah melanda pada warga usia anak di bawah umur. Diperlukan komitmen bersama untuk memberantasnya,” jelasnya lagi.

Ditambahkan, terkait pengungkapan kasus narkoba terbesar di Sumsel yang terjadi di Kecamatan Lempuing OKI pertengahan tahun 2015 lalu. Berupa 11,5 kg sabu-sabu dan lebih kurang 24 ribu butir pil ekstasi, data ini tidak dimasukkan pihaknya karena kasusnya diambil alih Direktorat Narkoba Polda Sumsel.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Harian BNK OKI, S Sudiyanto Djakfar mengungkapkan, bahwa pihaknya siap memfasilitasi para pecandu narkoba untuk direhabilitasi. Hingga kini, sudah lebih kurang 20 orang warga OKI yang direhabilitasi gratis di sejumlah tempat di Palembang.

Dijelaskannya, untuk mendapatkan pelayanan rehabilitasi, pencandu narkoba di OKI cukup membawa surat keterangan atau pengantar dari Lurah/Kades ke BNK OKI. Nantinya BNK OKI akan memfasilitasi pencandu tersebut ke BNNP Sumsel.

“Tugas BNK OKI sebagai fasilisator saja, teknis dan pelaksanaan rehabilitasi merupakan wewenang BNNP Sumsel. Jadi kami mengimbau kepada warga OKI yang ada anggota keluarganya merupakan pencandu narkoba agar sebaiknya dilakukan rehabilitasi,” tegasnya.

Pihaknya tidak memasang target jumlah pecandu narkoba di OKI yang mengikuti rehabilitasi. Bahkan kapan saja BNK OKI siap memfasilitasi para pencandu yang menginginkan rehabilitasi.

“Kami imbau kepada warga OKI yang mengalami kecanduan narkoba dan mempunyai niat untuk sembuh agar bisa langsung menghubungi BNK OKI. Nanti kita fasilitasi untuk  rehabilitasi,” tutupnya. (Romi Maradona)

Exit mobile version