pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

DPRD OKU Ingatkan Masyarakat Tak Bunyikan Petasan Sepanjang Ramadhan

123
×

DPRD OKU Ingatkan Masyarakat Tak Bunyikan Petasan Sepanjang Ramadhan

Sebarkan artikel ini
IMG-20220402-WA0102
pemkab muba

Baturaja | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menghimbau masyarakat khususnya kalangan remaja untuk tidak membunyikan Petasan disepanjang bulan suci Ramadhan. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD OKU, Ir H Marjito Bachri dalam rangka memberikan kesempatan bagi masyarakat yang beribadah agar dapat lebih khusyuk dan tenang menjalankan ibadah. Jumat (1/4/22).

Dikataknya Pihaknya meminta agar masyarakat kabupaten OKU untuk dapat menciptakan suasana kondusif di tengah momen bulan Suci Ramadhan. Diman menurutnya sepanjang bulan suci Ramadhan marak terjadi penjualan petasan dan kembang api yang dapat menimbulkan kebisingan.

“Mari kita jaga kondisi selama bulan suci Ramadhan agar tetap tenang dan tentram, jangan ada yang membunyikan Petasan agar pelaksanaan ibadah puasa dapat lebih khusyuk. Mari kita sama-sama saling menghormati,” katanya.

Ditambahkannya, dirinya juga meminta kepada satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten OKU untuk dapat memberikan himbauan dan teguran kepada para pedagang kembang api dan petasan. Agar tidak menjual barang-barang yang dapat menimbulkan suara bising.

“Kami juga meminta kepada Sat Pol PP OKU untuk dapat menghimbau, bahkan bila perlu dilakukan tindakan tegas bagi pedagang yang terbukti menjual kembang api dan petasan sepanjang Ramadhan ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kabupaten OKU, Agus Salim SSos MM mengatakan, pihaknya sudah memberikan himbauan kepada seluruh pedagang kembang api untuk tidak menjual barang-barang yang bisa menimbulkan suara ledakan baik itu kembang api maupun petasan sepanjang bulan suci ramadhan.

“Kami sudah memberikan himbauan kepda seluruh pedagang kembang untuk tidak menjual petasan tau jenis lainnya yang bisa menimbulkan suara ledakan. Tentunya kami akan memberikan sanksi tegas jika masih ada pedagang yang kedapatan menjual Petasan sepanjang bulan Ramadhan ini,” pungkasnya.(HARISON)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *