pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS TA 2023

506
×

DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS TA 2023

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Rapat Paripurna Penyampaian Raperda dan Rapat Paripurna Pembentukan Pansus DPRD Kabupaten Bangka digelar Kamis (31/08/2023) di Ruang Paripurna DPRD Bangka.

Selain itu juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2023.

Sidang Paripurna DPRD Bangka dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka Iskandar. Dihadiri oleh Bupati Bangka Mulkan, anggota DPRD Bangka, Dinas, kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers.

“Perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2023 telah disampaikan oleh Bupati Bangka melalui rapat paripurna tanggal 18 Agustus 2023 yang lalu, selanjutnya terhadap perubahan KUA dan PPAS APBD tersebut telah dilakukan pembahasan oleh badan anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah Kabupaten Bangka sehingga mencapai kesepakatan untuk dikukuhkan dengan nota kesepakatan,” jelas Iskandar.

Menurut Iskandar besaran proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah disepakati bersama sebagai berikut Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp 159.537.566.500, pendapatan transfer sebesar Rp 1.214.939.569.812, serta pendapatan lain lain Rp 600.000.000,

Kemudian belanja terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 1.128.293.777.303 belanja modal Rp 264.405.051.679, belanja tidak terduga sebesar Rp 2.946.949.625,00 dan belanja transfer Rp 128.368.453.650.

Untuk pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar : Rp 150.937.095.940, pengeluaran pembiayaan Rp 2.000.000.000, pembiayaan netto Rp 148.937.095.945.

Sisa lebih pembiayaan (Silpa) Anggaran daerah tahun berkenaan Rp 0,00

“Pada prinsipnya DPRD Kabupaten Bangka telah menerima dan menyetujui perubahan KUA dan PPAS APBD kabupaten bangka tahun anggaran 2023 untuk dikukuhkan dalam nota kesepakatan,” tegas Iskandar

Agenda berikutnya yaitu penyampaian raperda.

Ada 3 raperda yang disampaikan yakni raperda yang telah ditetapkan dalam propemperda Kabupaten Bangka Tahun 2023.

Ada 1 peraturan daerah yang akan dicabut, serta rancangan peraturan daerah berasal dari inisiatif DPRD.

Adapun raperda tersebut yakni rancangan peraturan daerah Kabupaten Bangka Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Kemudian pencabutan peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Izin Belajar Dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan Di Kabupaten Bangka. Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan dan Pelestarian Sumber Daya Ikan Di Perairan Darat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *