pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Dituntut JPU 10 Tahun, Hakim.PN Pangkalpinang Vonis Terdakwa Narkoba 1 Tahun

135
×

Dituntut JPU 10 Tahun, Hakim.PN Pangkalpinang Vonis Terdakwa Narkoba 1 Tahun

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

PANGKALPINANG — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang kembali berulah dengan memvonis 1 tahun terdakwa narkoba jenis sabu lebih dari 5 gram. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah benar menuntut 10 tahun penjara tetdakwa Suryani alias Yuyun binti Suryadi, Rabu (29/5/2024).

Sayangnya, tuntutan pasal berlapalis JPU yang sudah benar yakni Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dilapis pasal ketiga 131 mengetahui tapi tidak melapor.

Meski putusan hakim dissenting opion, hakim Ansori Haroni melakukan tak tik strategi dengan digantikan hakim lainnya saat pembacaan vonis. Sekarang ini publik menunggu keputusan Kejari Pangkalpinang selama 7 hari kedepan untuk menyatakan sikap akan banding melihat tuntutan JPU jauh dari vonis hakim.

Setelah beberapa kali mengalami penundaan, sidang agenda putusan majelis hakim terhadap Suryani akhirnya digelar di ruang sidang Tirta PN Pangkalpinang, siang tadi sekira pukul 11.00 WIB.

Seperti info yang beredar sebelumnya di kalangan wartawan, putusan terhadap Suryani nantinya tak lebih dari 1 tahun akhirnya menjadi kenyataan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Dwinata Estu Dharma SH MH.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ SENGAJA TIDAK MELAPORKAN ADANYA TINDAK PIDANA NARKOTIKA “
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun,” kata hakim ketua Dwinata Estu Dharma seraya mengetuk palunya sedikit lebih kuat dibanding biasanya.

Terkait dengan putusan 1 tahun penjara terhadap terdakwa Suryani. Majelis Hakim PN Pangkalpinang melalui humasnya Wisnu Widodo menyampaikan sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis satu tahun terhadap Suryani.

Menurutnya, terdakwa dituntut dengan dakwaan alternatif, yaitu 114 ayat 2 UU Narkotika,112 ayat 2 UU Narkotika, dan 131 UU Narkotika.

“Penuntut umum menuntut Terdakwa dengan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, sedangkan Majelis Hakim berpendapat yang terbukti 131 UU Narkotika. Jadi dengan terbuktinya pasal 131 UU Narkotika maka pidana yang ditetapkan adalah pidana pasal 131 UU Narkotika yang maksimalnya 1 tahun, ” ungkap Wisnu.

Kendati demikian, kata Wisnu, ada desenting opinion dalam putusan yaitu hakim anggota I berpendapat terdakwa terbukti di pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.

“Terdakwa terbukti tidak melaporkan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh yang diaku sebagai pacarnya, ” kata Wisnu.

Disinggung siapa nama majelis hakim yang menyidangkan perkara kasus Suryani itu? Wisnu mengatakan bahwa pada saat bermusyawarah Hakim ketua Dwinata Estu Dharma SH MH, Anshori Hironi , SH dan Andini Vidya Tuppo, SH MH.
“Namun pada saat dibacakan putusan hakim Anshori Hironi diganti Mohd Rizky Musmar, SH MH, ” sebutnya.

Berikut Amar Putusannya:

Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ SENGAJA TIDAK MELAPORKAN ADANYA TINDAK PIDANA NARKOTIKA “
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1. 7 (tujuh) plastik strip bening ukuran super jumbo narkotika jenis sabu berat netto 699,04 gram
2. 1(satu) plastik strip bening ukuran jumbo narkotika jenis sabu berat netto 49,78 gram
3. 7(tujuh) plastik strip bening ukuran besar narkotika jenis sabu berat netto 69,02 gram
4. 1(satu) plastik strip bening ukuran sedang narkotika jenis sabu berat netto 0,19 gram
5. 1(satu) plastik strip bening ukuran kecil narkotika jenis sabu berat netto 0,45 gram
6. 1 (satu) ball plastik strip bening ukuran super jumbo;
7. 1 (satu) ball plastik strip bening ukuran besar;
8. 1 (satu) buah timbangan digital bertuliskan MS-K07;
9. 1 (satu) buah timbangan digital bertuliskan CONSTANT;
10. 1 (satu) buah bungkusan plastik bertuliskan CHINESE PIN WEI;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *