pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Ditresnarkoba Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 3 Kg dari Padang

62
×

Ditresnarkoba Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 3 Kg dari Padang

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

Palembang l Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel ringkus dua bandar sabu dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram dibungkus dalam kantong teh hijau cina yang disimpan didalam mobil Kijang Krista nopol BG 1925 AW digunakan dua tersangka.

Tersangkanya adalah Syawal Trisna dan Alvino warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Lorong Kelurahan, Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang. Kedua tersangka ditangkap di parkiran mobil komplek Ilir Barat Permai Palembang, Kamis (30/09/2021).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu didampingi Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah SH menuturkan kedua tersangka ditangkap setelah anggota mendapat informasi dari masyarakat beberapa hari sebelum penangkapan bahwa akan ada turun barang narkoba jenis sabu dari luar kota.

” Dari informasi inilah anggota mengendus dan mengumpulkan informasi lalu peroleh titik tersangka yang akan serah terima sabu di Ramayana komplek Ilir Barat Permai,” ungkap Istu, Senin (04/10/2021).

Pihaknya bergerak ke TKP untuk mengintai.

” Datanglah mobil Kijang Krista warna silver yang dikemudikan dua tersangka dari kawasan Tangga Buntung lalu kami buntuti dan langsung dilakukan penangkapan dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram yang ditaruh dibawah dashboard,” beber Istu.

Istu menambahkan, bahwa 3 kilogram sabu tersebut baru diterima kedua tersangka dari seseorang dari Padang Sumatera Barat. Saat pihaknya akan mengembangkan kasus ini ponsel tersangka yang membawa sabu dari Padang tidak aktif sehingga pengembangan terputus.

” Kami belum bisa memastikan apa jaringan Padang. Orang Padang yang membawa sabu ini langsung dari Padang ke Palembang atau orang Palembang langsung membawa yang pasti barang ini berasal dari Padang tujuan Palembang yang diterima oleh dua tersangka,” tambahnya.

Sementara itu, tersangka Syawal Trisna mengaku ia sudah sering menerima sabu dari luar kota dengan upah lima juta. Untuk sabu seberat tiga kilogram ini diterima dari Rian yang berasal dari kota Padang Sumatera Barat.

” Sabu itu punya Rian dari Padang, saya cuma nerima nya saja, belum tahu mau diserahkan ke siapa nunggu perintah dari Rian dulu baru akan diserahkan kemana,” singkatnya. (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *