pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Ditolak Balikan, Dicky Pirmansyah Nekat Sebar Video Mesum dengan Mantan Pacar

403
×

Ditolak Balikan, Dicky Pirmansyah Nekat Sebar Video Mesum dengan Mantan Pacar

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Palembang – Dicky Pirmansyah (21) warga Jalan Perikanan IV, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Palembang diamankan Unit Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang dirumahnya, Selasa (23/11/2021) sekira pukul 21.00 WIB, lantaran telah menyebarkan video syur mantan kekasihnya diakun media sosial.

Korban APS (21) mantan pacar mengetahui kalau video syur dirinya telah di sebar melalui akun Facebook pada hari Selasa (24/8/2021) lalu sekira pukul 16.30 WIB dari temannya saksi W. Bahwa akun Facebook atas nama korban menyebarkan konten video porno berdurasi 12 detik.

Bahkan pelaku menyebarkan video tersebut ke pihak keluarga korban, sementara pelaku sendiri bisa mengakses akun Facebook korban karena telah mengetahui password sejak 3 tahun lalu semasa masih berpacaran dengan korban. Korban yang tidak terima akhirnya melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi. SH saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa Unit Pidsus sudah mengamankan tersangka dalam perkara Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 30 ayat 1 Undang –Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

” Modusnya, awalnya tersangka berpacaran dengan korban, dan sejalan itu mereka pernah berhubungan layaknya suami istri dan direkam oleh tersangka. Tersangka sendiri memang tau password Facebook korban karena saat berpacaran saling pinjem dan tukar Facebook, oleh tersangka ini di sebarlah video syur di akun Facebook milik korban, jadi seolah korban yang menyebarkan video tersebut,” ungkap Kompol Tri Wahyudi. SH, Kamis (25/11/2021), di ruang kerjanya.

Lanjutnya, setelah menerima adanya laporan dari korban. Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan, “Laporan dari korban langsung ditindaklanjuti dan didalami, diperiksa beberapa saksi – saksi, barang bukti juga sudah diamankan.

” Alhamdulillah tersangka sudah kita amankan untuk di proses sesuai apa yang dia perbuat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelas Kompol Tri Wahyudi. SH.

Masih katanya, Aksi nekat dilakukan tersangka karena setelah hubungan antara tersangka dengan korban putus.

” Diketahui bahwa tersangka ini mengajak balikan namun di tolak oleh korban,” beber Tri.

Sementara itu, dari keterangan tersangka Dicky Pirmansyah sendiri hanya bisa tertunduk malu dan mengakui perbuatannya telah menyebarkan video mantan pacarnya tersebut.

” Ya pak memang saya sendiri yang menyebarkan video tersebut, karena saya ditolak mau ajak mantan saya untuk balikan pacaran lagi seperti dulu,” katanya. (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *