pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Ditinggal Mengecas, 3 Unit HP Milik Popi Digondol Maling

58
×

Ditinggal Mengecas, 3 Unit HP Milik Popi Digondol Maling

Sebarkan artikel ini
4450c4e3-2b73-4e6f-bb90-08cb3998c3fd
pemkab muba

TOBOALI – Sebuah rumah yang berada di Jl Teuku Umar Kampung Padang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) dibobol maling pada Senin (26/10/2020) sekira pukul 14.00 WIB. Dari peristiwa itu, 3 unit HP android raib dibawa kabur pencuri.

Lalu, pelapor bernama Popi Dwi Silvia asal Desa Kepoh mendatangi kantor Mapolsek Toboali. Kepada penyidik, pelapor bilang bahwa pada hari itu, jam 14.00 dirinya mengecas HP di rumah bibinya di Jl Teuku Umar Toboali.

Sekira pukul 16.00 pada saat pelapor ingin mengambil HP, didapati bahwa android itu sudah tidak ada di tempatnya. Tidak hanya itu, 2 unit HP lain yang pada saat itu diletakan di tempat yang sama juga raib digondol maling.

Adapun jenis HP android yang hilang ialah merk Vivo tipe Y93, Vivo Y55 dan Oppo F1S. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian senilai Rp 5 juta. Seperti dikatakan Kapolsek Toboali AKP Wendi Indra Yudha seizin Kapolres AKBP Agus Siswanto.

“Setelah menerima laporan tim unit reskrim langsung melakukan penyelidikan. Lalu lidik yang dilakukan tim membuahkan hasil setelah pada Sabtu kemarin didapat info keberadaan terduga pelaku,” ujarnya, Minggu (1/11).

Lebih lanjut, Uni Reskrim bersama anggota Opsnal Polsek Toboali memastikan Informasi dan menuju ke tempat diduga pelaku sedang berada di tongkrongan di Jl Payak Ubi. Di sana, petugas langsung mengamankan terduga pelaku.

“Setelah tim berhasil mengamankan diduga pelaku atas nama Baben Ardiansyah, umur 20 tahun asal Jalan Damai Toboali, lalu ia kita geledah. Dan didapati barang bukti berupa satu unit HP merk Vivo Y55 diduga hasil curian,” katanya.

Setelah dilakukan pengembangan petugas kembali berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa HP merk Vivo Y93. Kemudian terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Toboali guna penyidikan lebih lanjut. Dia terancam Pasal 362 KUHP. (Devi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *