- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Maluku Utara mengusulkan delapan kawasan konservasi perairan (KKP). Tiga diantaranya telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan menjadi Taman Wisata Perairan (TWP).
- Tiga kawasan yaitu TWP Pulau Mare dan perairan sekitarnya, TWP Pulau Rao Tanjung Dehegila dan sekitarnya di Kabupaten Pulau Morotai Maluku Utara dan kawasan konservasi pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Sula dan Perairan Sekitarnya
- Tahapan selanjutnya yaitu sosialisasi peraturan tersebut, pengesahan rencana pengelolaan dan zonasi 3 kawasan tersebut oleh Gubernur serta penataan batas-batas zonasi. Untuk itu telah dibentuk pengelola kawasan konservasi perairan yaitu Balai Kawasan Konservasi Perairan Daerah (BKKPD)
- Sebelumnya, DKP Pemprov Malut telah mencadangkan delapan kawasan konservasi perikanan (KKP) dengan luas area mencapai 249 738,75 hektar.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) mengusulkan delapan kawasan konservasi perairan (KKP). Tiga diantaranya telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) menjadi Taman Wisata Perairan (TWP). Penetapan ini melalui Keputusan MKP RI tertanggal 10 Juni 2010 lalu di Jakarta.
Pertama, TWP Pulau Mare dan perairan sekitarnya, yang ditetapkan berdasarkan keputusan MKP RI No.66/KEPMEN-KP/2020 tentang Kawasan Konservasi Perairan Pulau Mare dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Maluku Utara. Dalam keputusan itu menetapkan perairan Pulau Mare dan perairan sekitarnya dikelola sebagai Taman Wisata Perairan dengan luas keseluruhan mencapai 7.060,87 hektar.
TWP ini meliputi zona inti dengan luas 155,14 hektare; zona pemanfaatan berupa subzona pariwisata alam perairan dengan luas 61,05 hektare; zona perikanan berkelanjutan berupa subzona penangkapan ikan dengan luas 6.811,01 hektare; zona lainnya berupa subzona rehabilitasi dengan luas 33,67 hektare.
Kawasan laut Taman Wisata Perairan Pulau Rao dan kawasan sekitarnya di Maluku Utara. Foto : Mahmud Ichi/Mongabay Indonesia
Kedua, TWP Pulau Rao Tanjung Dehegila dan sekitarnya di Kabupaten Pulau Morotai Maluku Utara. TWP ini ditetapkan berdasarkan keputusan No.67/KEPMEN-KP/2020 sebagai Kawasan Konservasi Perairan Pulau Rao-Tanjung Dehegila dan Perairan Sekitarnya dengan luas keseluruhan 65.892,42 hektar, sebagai TWP.
TWP ini meliputi, Area I Perairan Pulau Rao-Tanjung Dehegila dengan luas 45.052,75 hektare. Terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan berupa subzona pariwisata alam perairan, zona perikanan berkelanjutan yang meliputi: subzona penangkapan ikan dan subzona perikanan budidaya. Zona lainnya meliputi subzona tambat labuh, subzona pelestarian budaya, subzona perlindungan mamalia laut dan subzona rehabilitasi.
Area II meliputi Perairan Pulau Rao-Tanjung Dehegila dengan luas 13.060,42 hektare yang meliputi zona inti, zona pemanfaatan berupa subzona pariwisata alam perairan, dan zona perikanan berkelanjutan berupa subzona penangkapan ikan.
Area III Perairan Pulau Rao- Tanjung Dehegila dengan luas 7.779,25 hektare yang meliputi zona pemanfaatan berupa subzona pariwisata alam perairan, zona perikanan berkelanjutan berupa subzona penangkapan ikan dan zona lainnya yang berupa subzona rehabilitasi.
Ketiga, Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Sula dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Maluku Utara. Penetapannya berdasarkan keputusan nomor 68/KEPMEN-KP/2020 yang dikelola sebagai Taman Pesisir Kepulauan Sula dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Maluku Utara. Taman Pesisir ini luas keseluruhannya 120.723,88 hektar.
Dari luasan ini, terdiri dari Area I, Perairan Pulau Sulabesi dengan luas 30.900,33 hektare, meliputi zona inti, zona pemanfaatan terbatas yang meliputi subzona pariwisata subzona perikanan berkelanjutan dan subzona perikanan tradisional. Zona lainnya yaitu subzona rehabilitasi dan subzona pelabuhan.
Area II Perairan Mangoli Tengah dengan luas 5.672,82 hektare meliputi zona pemanfaatan terbatas yang meliputi subzona pariwisata, subzona perikanan berkelanjutan. Zona lainnya berupa subzona pelabuhan.
Area III meliputi Perairan Mangoli Timur, Mangoli Utara Timur, dan Pulau Lifmatola dengan luas 84.150,73 hektare meliputi zona inti, zona pemanfaatan terbatas yang meliputi subzona pariwisata. Subzona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional dan subzona perikanan budidaya. Zona lainnya berupa subzona rehabilitasi.
Sosialisasi Peraturan
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Kawasan Konservasi Perairan Daerah (BKKPD) Provinsi Maluku Utara, Safrudin Turuy menjelaskan, setelah penetapan ini masih ada beberapa tahapan lagi harus diselesaikan DKP Malut. Yakni Sosialisasi Kepmen KP No.66, 67, 68 tentang Penetapan TWP Pulau Mare, TWP Pulau Rao-Tanjung Dehegila dan TWP Kepulauan Sula.
Pengesahan rencana pengelolaan dan zonasi 3 kawasan tersebut oleh Gubernur serta penataan batas-batas zonasi. Misalnya kawasan zona inti, zona pemannfaatan, zona perikanan berkelanjutan dan zona lainnya.
“Saat ini sudah ada perangkat pengelola kawasan konservasi perairan yang dibentuk melalui Pergub No.37/2019 dengan nama Balai Kawasan Konservasi Perairan Daerah (BKKPD) di Sofifi ibukota provinsi Maluku Utara,” jelas Safrudin yang dihubungi Mongabay Indonesia pada Jumat (10/7/2020).
Sebelumnya, DKP telah mencadangkan 8 kawasan konsrvasi perikanan (KKP) dengan luas area mencapai 249 738,75 hektar. 8 KKP itu adalah Pulau Rao pulau Morotai, Pulau Mare Kota Tidore Kepulauan, Pulau Jiew di Halmahera Tengah, Kepulauan Gura Ici Halmahera Selatan, Gugusan Pulau Widi Halmahera Selatan,Kepulauan Sula Kabupaten Kepsul, Rao Dehegila di Kabupaten Pulau Morotai, dan KKP Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan.
Dari 3 kawasan yang sudah ditetapkan merupakan usulan pertama. Sementara menyusul diproses di Kementerian Kelautan dan Perikanan 3 Kawasan baru yaitu TWP Kepulauan Widi, TPK Kepulauan Guraici dan TPK Makian Moti. Ditargetkan 2020 ini sudah bisa ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Buyung Radjiloen mengatakan pasca penetapan 3 kawasan konservasi oleh MKP, maka tahapan yang harus dilakukan yaitu sosialisasi Kepmen KP No, 66,67,68 tentang Penetapan TWP Pulau Mare, TWP Pulau Rao-Tj. Dehegila dg TP Kepulauan Sula.
Tentu kata dia diikuti pengesahan Rencana Pengelolaan dan Zonasi 3 kawasan itu oleh Gubernur serta Lembaga Pengelola. “Penataan batas-batas zonasi kawasan seperti zona inti, zona pemanfaatan, zona perikanan berkelanjutan dan zona lainnya juga sangat penting segera dilaksanakan,” jelas Buyung yang dihubungi Mongabay Indonesia pada Jumat (10/7/2020).
Sementara terkait infrastruktur pendukung, lanjutnya, telah disesuaikan dengan proses serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) dari kabupaten/kota. Saat ini P3D dari KKPD Pulau Mare sudah selesai yang di dalamnya ada infrastruktur pendukung berupa pos jaga. Sedangkan KKP Kepulauan Sula dan Pulau Rao-Tanjung Dehegila merupakan kawasan baru yang prosesnya dilaksanakan oleh pemerintah provinsi sehingga infrastruktur yang akan dibangun telah dimuat dalam rencana pengelolaan dan zonasi KKP.
Buyung melanjutkan hal yang tidak bisa dihindari untuk proses perlindungan adalah maraknya destructive fishing berupa bom ikan dan penggunaan racun potasium serta aktivitas merusak lainnya di kawasan konservasi atau yang telah dilindungi tersebut.
Untuk menguranginya, maka saat ini sudah dibentuk kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) di seluruh kawasan konservasi. Pokmaswas tersebut sudah mengikuti pelatihan dan pembinaan yang dilakukan oleh DKP Provinsi Maluku Utara. Kelompok tersebut juga saat ini sangat aktif melakukan pemantauan terhadap aktifitas destructive fishing di kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan.
Maluku Utara, baru saja memiliki tiga kawasan konservasi perairan. Kawasan konservasi ini guna memastikan ekosistem laut terjaga dan sumber laut dapat terkelola berkelanjutan oleh masyarakat, salah satu mencegah pengeboman ikan. Foto: Mahmud Ichi/ Mongabay Indonesia
Dukungan Maluku Utara dalam pencapaian target nasional kawasan konservasi perairan seluas 20 juta ha diterjemahkan melalui pencadangan beberapa kawasan konservasi, termasuk salah satunya di Pulau Mare di Kota Tidore Kepulauan Maluku Utara. Usulan KKP di Maluku Utara ini katanya untuk mendukung target pencapaian kawasan di Provinsi Malut, menjadi 20 juta hektare pada tahun 2020 ini.
“Komitmen daerah menyumbang 10 persen dari luas wilayah laut atau 1.154.569,60 hektar yang terdiri dari 17 Kawasan yang berada di 7 kab/kota yang sudah dimuat dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara No.2/2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Maluku Utara 2018-2038,” jelas Buyung.
Untuk mencapai target tersebut, sampai 2019 lalu, DKP Provinsi Malut dengan dukungan Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia Program bersama Coral Triangle Centre (CTC), melalui Proyek USAID SEA, telah menginisiasi Kawasan Konservasi Perairan (KKP) di Provinsi Malut seluas 674.397,40 hektar atau sekira 58% dari luas wilayah laut Maluku Utara.
“Sedang diproses lagi 3 kawasan di Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan,” katanya. Tiga TWP itu adalah Kepulauan Widi seluas 315.117,92 hektar, TPK Kepulauan Gura Ici seluas 91.538,99 hektar serta TPK Pulau Makian- Moti seluas 67.349,01 dengan target Penetapan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan tahun ini juga. (Sumber: mongabay.co.id)