OKI Maju Bersama

Disnakertrans OKI Tertibkan Kendaraan Dinas

132
×

Disnakertrans OKI Tertibkan Kendaraan Dinas

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Ogan Komering Ilir I Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menertibkan aset berupa kendaraan dinas yang sebelumnya berada ditangan pegawai yang telah pensiun. Kendaraan yang diamankan ini berupa 10 unit sepeda motor dan kini diparkirkan di gudang dinas setempat untuk selanjutnya dibuatkan surat pinjam pakai bagi pegawai yang berhak menggunakannya.

Kepala Disnakertrans OKI, Tohir Yanto S Sos menjelaskan, upaya penertiban kendaraan dinas ini sesuai dengan petunjuk dan berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) pencegahan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) baru-baru ini.

“Sesuai petunjuk KPK, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir diminta untuk menarik aset milik daerah yang berada di pihak lain. Dan kami telah menjalankan instruksi itu, mudah-mudahan kedepan aset yang ada bisa dipergunakan semestinya,” ungkap Tohir, Selasa (26/3).

Terkait aset berupa bangunan yang saat ini digunakan sebagai tempat pelatihan kerja, yakni Balai Tenaga Kerja di wilayah Sepucuk Kayuagung, Tohir mengaku saat ini aset tersebut telah didata dan masih digunakan untuk pelatihan. “Pelatihan kerja tetap kita lakukan disana, seperti pelatihan jahit, montir dan lainnya. Intinya aset itu masih kita kuasai dan digunakan, tidak dikuasai oleh pihak lain,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Monev yang dilakukan dalam forum diskusi (FGD) yang dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, Kabag Hukum beserta pejabat terkait, menyoroti beberapa persoalan yang harus ditindaklanjuti dan dicarikan solusinya, di antaranya yaitu terdapat aset tanah Pemkab OKI, yang belum memiliki legalitas kepemilikan berupa sertifikat sebanyak 1.031 persil (aset yang sudah bersertifikat 73 persil). Sedangkan aset yang belum masuk dalam neraca sebanyak 360 persil.

“Kemudian ada aset bergerak maupun tidak bergerak, seperti rumah dan kendaraan dinas yang masih dikuasai pihak lain. Serta tata kelola dan SOP mengenai Pencatatan, Pengelolaan, Pengamanan dan Pemanfaatan Aset,” ujar Kepala Satuan Tugas II Korsup Pencegahan KPK, Aida Ratna Zulaiha dalam siaran persnya.

Dalam FGD tersebut, Pemkab OKI, diimbau segera menyusun rencana aksi utamanya terkait dengan penarikan aset-aset yang masih dikuasai oleh pihak lain. KPK juga meminta Pemkab untuk menginventarisir permasalahan aset yang ada serta potensi aset yang bisa meningkatkan pendapatan asli daerah dan disampaikan ke KPK untuk di monitoring tindak lanjutnya. (Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *