PALEMBANG I Laporan yang dilayangkan oleh, Febrianto terhadap Walikota Palembang H Harnojoyo, Sekda Palembang Harobin Mustofa dan Dewan Pengawas PD Pasar Palembang Jaya Toni Panggarbesi, atas dugaan kasus penipuan. Ditanggapi santai oleh Sekda Palembang, Harobin Mustofa.
Menurutnya, hal tersebut merupakan hak warga negara, ia siap mengikuti proses hukum. Untuk memastikan kebenarannya, biarlah Polda Sumsel yang menindaklanjutinya.
“Dia (Febrianto) sebagai warga negara punya hak melapor. Kalau saya tidak ada persoalan, no problem silahkan saja. Pastinya saya akan berargumen nanti,”katanya, Minggu (28/8).
Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Banyuasin ini mengatakan, dalam mengikuti proses hukum, ia tidak ada persiapan apa-apa. Ia merasa heran dengan laporan tersebut, karena yang dilaporkan itu posisinya sebagai Sekda Palembang. Padahal, ia baru berapa hari menjabat.
“Saya bingung dengan laporan itu, saya belum berbuat apa-apa selaku Sekda, prinsipnya kita hargai dia yang melapor, kita ikuti saja proses selanjutnya,”ujarnya.
Saat ini sambungnya, ia tidak ada pikirkan pelaporan balik, jika laporan tersebut tidak terbukti. Yang pasti, sebagai warga negara yang baik, pihaknya siap mengikuti semua proses hukumnya.
“Belum ada kearah sana. Biarlah Polda Sumsel yang membuktikan. Kita kerja ikhlas saja,”pungkasnya.
Kita ketahui, Febrianto melaporkan Walikota Palembang, Harnojoyo, Sekda Palembang Harobin Mustofa dan Dewan Pengurus PD Pasar Palembang Jaya Toni Panggarbesi, ke sentral pelayanan Polda Sumsel, dengan surat tanda terima laporan polisi (STTLP) Nomor STTLP/626/VIII/2016/Sumsel. Dengan pelaporan dugaan kasus penipuan (378). (trie)