pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Dilaporkan dr Susy ke Mabes Polri, Status Hukum Tersangka Hengky Terus Berlanjut

58
×

Dilaporkan dr Susy ke Mabes Polri, Status Hukum Tersangka Hengky Terus Berlanjut

Sebarkan artikel ini
IMG-20191007-WA0054
pemkab muba

SUNGAILIAT | Setelah divonis selama 2 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat pada 17 Desember 2015 dalam perkara pencurian dalam keluarga.

Edwin Tjin alias Hengky (42), warga Jalan Mayor Syahrie No 52 Parit Fekir Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus menghadapi permasalahn hukum kembali dilaporkan oleh mantan istrinya, Tjong Ai Cen alias Susylawati (42) ke Mabes Polri.

Dalam laporan di Mabes Polri, Hengky disangkakan penggelapan, pencurian, surat palsu, memasukkan keterangan palsu dalam harta otentik dan money laundry.

“Kalau laporan ke Mabes Polri itu benar. Saya lupa tanggal pastinya sekitar bulan Juni 2018, nanti tinggal kroscek ke penyidik maupun kejaksaan. Terkait laporan pasal money laundry harus tindak pidana utamanya terbukti dulu. Misal penggelapan ada dugaan mensamarkan harta hartanya. Nah dr Susy lapor ke Mabes Polri bulan Juni. Kemudian bulan Juli oleh Mabes Polri dilimpahkan ke Polda Babel. Kemudian polisi melakukan serangkain penyelidikan termasuk camat Suharli, saat itu yang dilaporkan adalah penggelapan,” ungkap Hadi Salampessy SH saat jumpa pers di Sungailiat, Senin (7/10/2019).

Disebutkan Hadi Salampessy, saat penyelidikan polisi dalam perkara penggelapan harta bersama secara hukum belum inkrah.

“Saya lupa itemnya sekitar 16 lebih lah. Kemudian harta bersama ada sekitar 10 an lebih. Jadi dulu ada harta bersama dibagi mereka limpahkan sebagian harta keoada ketiga anak mereka. Kemudian dibikin surat perjanjian hibah atas harta bersama (23 Januari 2015),” jelasnya.

Saat pembagian harta bersama, lanjut Hadi Salampessy, dinotariskan Yuni Kumala.

“Itu entry pointnya kalau hartanya mau dijual atau dibagikan harus dengan persetujuan masing-masing. Jadi di surat perjanjian posisi dr Susy dengan mantannya adalah pemberi hibah, bukan penerima hibah, ” jelasnya lagi.

Setelah diperiksa dari rangkaian penyelidikan, kata Hadi Salampessy, Hengky ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Babel. “Jadi lidik ditemukan peristiwa pidananya pada saat harta hibah itu sebagian dijual. Dia (Hengky) jual dulu Agustus 2017, satu bulan kemudian September gugat pembatalan di PN (Pos Faktum) . Hengki kemudian digugat dan sekarang diproses di kasasi,” terangkanya.

Sedangkan soal harta bersama, lanjut Hadi Salampessy, sudah ada putusan kasasi.

“Makanya saya heran, pra penuntutan di kejaksaan masih bolak balik perkara ini. Petunjuk jaksa dalam perkara ini tolong penyidik kalian lengkapi berkas itu sudah dipenuhi oleh polisi. Sebaliknya polisi sampaikan pak jaksa unsur pasal 372, unsur memiliki, sebagian atau seluruhnya milik orang lain terbukti milik dr Susy dan ada putusannya. Seperdua hak milik Susy, seperdua hak milik Hengky, ” katanya.

Lebih jauh Hadi Salampessy menambahkan kalau dirinya memonitor lewat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).

“Sudah 6 kali bolak balik dan penyidik sudah kirim ke jaksa. Selanjutnya saya belum tahu lagi apakah jaksa sudah mengambil sikap belum tahu,” jelasnya lagi.

Untuk status Hengky sebagai tersangka, Hadi Salampessy menegaskan sudah melalui mekanisme gelar perkara.

“Saya minta agar tersangka waktu itu ditahan dengan alasan jangan sampai Hengky mengulangi atau menghilangkan barang bukti apalagi yang bersangkutan alamatnya tidak jelas dimana. Di sana alamatnya lain, disini alamatnya lain lagi takut melarikan diri,” pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Aspidum Kejati Babel, Irwansyah mengatakan silahkan tanya sama Kasi Penkum dan Jaksa Radian yang memgang perkara tersebut.

“Ceritanya panjang nanti silahkan ke Kasi Penkum nanti diarahkan ke Rasian. Itu kan masalah rumah tangga awalnya suami istri. Ada putusan Mahkamah Agung ada pembagian harta gono gini. Sekarang dilaporkan penggelapan. Unsur memiliki ini kita masih bingung, nanti ke kantor dulu, ” ujarnya saat dihubungi melalui ponselnya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung, Subdit 2 Direktorat Kriminal Umum masih diupayakan konfirmasi. (doni)

http://beritamusi.co.id/2019/10/07/pengacara-dr-susylawati-ungkap-fakta-hukum-terkait-terdakwa-ela/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *