pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Diduga Lakukan Penipuan, Pensiunan PNS Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

127
×

Diduga Lakukan Penipuan, Pensiunan PNS Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tersangka penipuan sekaligus penggelapan uang
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – M Husni Thamrin (58), seorang pensiunan PNS, warga Jalan Super Semar, Lorong Sepakat Jaya V, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan, Kemuning, Kota Palembang diamankan Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel, di rumah temannya di Lorong Gardu, Kelurahan Bukit Kecil, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Rabu (8/12/2022).

Tersangka ditangkap lantaran diduga melakukan penipuan sekaligus penggelapan uang milik, SB (62), senilai Rp 3.500.000.000, (Tiga Miliar Lima Ratus Juta Rupiah), pada, Jumat (2/10/2022), lalu.

Kasubit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandika saat dimintai keterangan, awak media, Jumat (9/12/2022) membenarkan prihal penangkapan pensiunan PNS tersebut.

“Iya, kami telah berhasil meringkus tersangka, M Husni Thamrin, karena terlibat perkara penipuan sekaligus penggelapan,” katanya.

Kompol Agus menjelaskan, perkara tersebut bermula dari tersangka mengatakan kepada korban bahwa sedang mengurus perkara di Mahkamah Agung dan tersangka membutuhkan donatur dengan menjanjikan keuntungan apabila perkara tersebut sudah selesai.

Dikarenakan korban terbujuk rayu dengan perkataan tersangka, lalu korban mentransferkan uang secara bertahap ke rekening yang diberikan oleh terlapor dengan jumlah uang keseluruhan sebesar Rp. 3.500.000.000,.

Namun, seiring berjalannya waktu, diketahui bahwa perkara di Mahkamah Agung yang sedang diurus oleh tersangka ternyata tidak ada (fiktif).

“Sedangkan, uang milik korban sebesar Rp. 3.500.000.000, digunakan oleh tersangka untuk membayar hutang kepada orang lain dan untuk keperluan pribadinya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B/324/V/2022/SPKT Polda Sumsel, tanggal 30 Mei 2022 atas nama pelapor SYAIFUL BAHRI.

Anggota melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan, diketahui tersangka berada di rumah temannya di Lorong Gardu, Kelurahan Bukit Kecil, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

Tanpa pikir panjang, anggota menuju ke TKP, setiba di lokasi ternyata benar, dengan mudah tersangka ditangkap dan digelandang ke kantor Ditreskrimum Polda Sumsel, guna dilakukan pemeriksaan selaku tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya,” tutupnya.
(Musyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *