pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Nasional

Diduga Jual "ABG" Warung Kopi ini Digerebek Petugas

60
×

Diduga Jual "ABG" Warung Kopi ini Digerebek Petugas

Sebarkan artikel ini
prostitusi
pemkab muba
Diduga Jual "ABG" Warung Kopi ini Digerebek Petugas
Ilustrasi

JAKARTA I Pemilik sebuah warung kopi bernama Thorik Sulistyo (50), digelandang ke Kepolisian Sektor (Polsek) Jagakarsa, lantaran diduga mengeksploitasi anak baru gede (ABG) atau anak di bawah umur.

Tersangka diduga menjual anak perempuan di bawah umur dengan tarif berkisar Rp 300 sampai Rp 400 ribu ke pria hidung belang, di warung kopi miliknya di Jalan Timbul IV, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Sri Bhayakari mengatakan, anggota berhasil mengungkap dugaan kasus muncikari itu, berawal dari laporan masyarakat yang kerap melihat banyak orang tak dikenal di warung kopi itu.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan penggerebekan. Kami amankan satu tersangka dan dua korban di sana,” ujar Sri, Jumat (11/3).

Dikatakan Sri, pada saat ditangkap pelaku sedang menunggu pelanggan untuk menjual anak perempuan di bawah umur.

“Pada saat penggerebekan, tersangka sedang menunggu pelanggan dengan dua korbannya berinisial M dan R di warung kopi. Korbannya anak di bawah umur,” katanya.

Ironis, sebelum menjual para korban pelaku diduga juga sudah menyetubuhi para korban.

“Ya, diduga sebelum dijual pelaku sudah lebih dulu (menyetubuhi korban),” katanya.

Ia menyebutkan, pelaku sudah menjalankan bisnis prostitusi itu selama dua tahun. Pelaku pernah menikah, namun sudah bercerai dengan istrinya.

“Pelaku ini sudah berkeluarga, tapi sudah cerai dan memiliki seorang anak,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 Juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara. (beritasatu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *