pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Nasional

Diduga Cabuli Korban Lain, Saipul Jamil Segera Diperiksa

49
×

Diduga Cabuli Korban Lain, Saipul Jamil Segera Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Syaiful-Jamil
pemkab muba
Diduga Cabuli Korban Lain, Saipul Jamil Segera Diperiksa
Pria yang diduga korban lain Saipul Jamil melapor ke Polda Metro Jaya. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)

JAKARTA I Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana memeriksa artis dangdut Saipul Jamil terkait dugaan pencabulan terhadap seorang pria berusia 22 tahun berinisial AW.

Kepala Unit III Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Budi Setiadi menuturkan, pemeriksaan Saipul akan dilakukan usai penyidik menyelidiki dugaan pencabulan tersebut.

“Kami masih melakukan penyelidikan karena kami baru menerima informasi dan dia (AW) baru lapor ke polisi. Berarti ada dugaan perbuatan itu (dilakukan). Kemungkinan besar nanti Saipul diperiksa sebagai saksi dulu,” ujar Budi.

Lokasi proses pemeriksaan terhadap Saipul juga belum diputuskan penyidik karena saat ini Saipul masih mendekam di sel tahanan Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, atas kasus yang sama namun dengan korban berbeda.

Polda Metro Jaya akan mengirim penyidik untuk berkoordinasi dengan Polsek Kelapa Gading. “Dalam waktu dekat kami akan ke sana untuk menyelidiki kasus ini,” ujar Budi.

Polda Metro Jaya akan menggunakan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat Saipul dalam kasus dugaan pencabulan terhadap AW.

Pasal itu berbunyi, “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

Menurut Budi, pasal tersebut digunakan karena usia AW sebagai korban telah dewasa dan memenuhi unsur pidana dalam KUHP.

“Untuk kasus di Polsek Kelapa Gading, korbannya anak-anak. Kalau ini (AW) sudah dewasa,” ujar Budi.

Berdasarkan surat laporan polisi Nomor 901/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal Rabu, 24 Februari 2016, AW mengaku dicabuli Saipul pada Maret 2014. Pencabulan terjadi di rumah yang terletak di Jalan Gading Utara Blok 4, Jakarta Utara.

Raidin Anom, pengacara AW, menuturkan kliennya pernah dicabuli sebanyak dua kali tahun 2014 itu. Pencabulan itu, kata Raidin, dilakukan di rumah milik Saipul.

“Enam bulan sama sodara SJ (Saipul Jamil) tinggal, ikut pada timnya, dan terjadi dua kali (pencabulan),” ujar Raidin.

Sebelum terjadi pencabulan, menurut Raidin, AW diminta menginap di rumah Saipul. Di rumah itu, kata Raidin, tubuh AW diraba. AW mengaku tidak berdaya dan pasrah saat Saipul melakukan aksi pencabulan tersebut.

“Saipul membuat klien kami tidak bisa melawan,” kata Raidin. (CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *