pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Diduga Bebas, Warga Laporkan Kades Ulak Jermun ke Polres

46
×

Diduga Bebas, Warga Laporkan Kades Ulak Jermun ke Polres

Sebarkan artikel ini
IMG-20190712-WA0078
pemkab muba

Ogan Komering Ilir | Warga ulak jermun yang mengaku ikut melakukan penggerebekan terhadap oknum Kepala Desa (Kades) setempat yang diduga mengoplos beras sejahtera (Rastra) atau beras subsidi dari pemerintah pada Jum’at (12/7) sekitar pukul 01.00WIB mendatangi mapolres OKI.

Kedatangan warga ini untuk melaporkan ke pihak polres OKI karena kades ulak jermun yang ditangkap semalam diketahui sudah bebas.

“Kami datang ke polres untuk melaporkan kenapa kades ulak jermun bisa bebas padahal jelas-jelas sudah terbukti mengoplos beras rastra,”terang Landit salah satu warga yang mengaku ikut dalam penggerebekan tersebut di Mapolres OKI, Jumat (12/7/2019).

Menurutnya, dirinya dan 8 orang warga lainnya bersama dengan pihak kepolisian langsung melakukan penggerebekan di lokasi kejadian dan jelas-jelas oknum kades saat itu sedang melakukan pengoplosan beras.

“Kami kecewa kenapa kades yang jelas-jelas bersalah bisa dibebaskan maka dari itu kami berinisiatif untuk melaporkan kejadian tersebut ke polres oki,”terangnya.

Kata Landit, dirinya mengetahui kades ulak jermun dibebaskan sekitar pukul 5 sore untuk itu, dirinya bersama 6 orang lainnya yang ikut menggerebek datang ke polres untuk melapor.

Kapolsek SP Padang, Iptu Ahmad Bahtiar saat dikonfirmasi via telepon selulernya mengatakan, waktu malam penggerebekan kades tidak berada ditempat jadi belum ditahan jadi hanya ada Barang Bukti Berasnya saja.

Katanya, kasus tersebut sudah ditangani oleh pidsus dan sudah dilimpahkan oleh polres. “Jadi pacaklah wong polres apo dienjuk surat panggilan,”ujarnya singkat.

Sementara itu, berdasarkan realis yang diterima oleh media ini melalui group WA mitra polres OKI melaporkan perihal penangkapan tersebut. (Romi)

Berikut realis yang diterima:

*Kepada :*

*Yth  : Kapolres OKI.*

*Dari : Kapolsek SP Padang.*

Assalamu”alaikum. Wr. Wb.

Selamat siang komandan mohon izin melaporkan pada Hari Jum’at Tanggal 12 Juli 2019. Pukul.01.00.WIB. Di Desa Ulak Jermun Kec. SP Padang Kab. OKI. Personil Polsek SP Padang dan Warga Masyarakat Desa Ulak Jermun,melakukan penangkapan terhadap Kades Ulak Jermun an : Sukarman sedang melakukan Pengopolosan Beras Bersubsidi/Rastra (Dari Pemerintah) di dalam Pabrik Milik Junaidi Alias Tagok,yang terletak di RT 06 Desa Ulak Jermun Kec. SP Padang Kab. OKI.

*Modus Operandi :*

Mengoplos Beras Rastra Bersubsidi dari Pemerintah dengan cara menganti karung Bersubsidi 10 Kg ke karung biasa Non Bersubsidi  50 Kg yang akan hendak di dijual.

*Barang Bukti :*

+_ 1,2 Ton Beras Rastra sudah diamankan di Polsek SP Padang berupa :

– 57 Karung masih tersegel belum terbuka.

– 32 Karung sudah terbuka.

– 31Karung sudah kosong.

– 5 Karung sudah dalam karung biasa 50 Kgr.

Barang Bukti tersebut yang akan diduga akan dijualkan Oleh Kades Ulak Jermun an : Sukarman.

*Sakai-Sakai :*

  1. Suparman, 63 Tahun, Tani, Desa Ulak Jermun Kec. SP Padang Kab. OKI. No. HP : 082281961467.

  1. Mutawal, 47 Tahun, Tani, Desa Ulak Jermun Kec. SP Padang Kab. OKI. No. HP : 082180067177.

  1. Peradis, 61 Tahun, Tani, Desa Ulak Jermun Kec. SP Padang Kab. OKI. No. HP : 082282466765.

*Tersangka/Pelaku :*

  1. Sukarman Bin Imron, 45 Tahun, Kades Ulak Jermun, Desa Ulak Jermun Kec. SP Padamg Kab. OKI.

  1. Junaidi Alias Tagok, 45 Tahun, Wiraswasta/Pemilik Pabrik, RT 05 Desa Ulak Jermun Kec. SP Padang Kab. OKI.

  1. Ringgo Bin Irot, 40 Tahun, Tani/Ketua RT 01 Desa Ulak Jermun, Desa Ulak Jermun Kec. SP Padang Kab. OKI.

*Dokumentasi :*

Terlamfir, situasi dalam keadaan aman dan kondusif.

*Dump. Tks Kimandan.*

*Tembusan :*

  1. Waka Polres OKI.
  2. Kabag Ops Polres OKI.
  3. Kasat IK Polrws OKI.
  4. Kasat Reskrim Polres OKI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *