Berita Daerah

Diduga Bandar Sabu Jaringan Aceh, Tiga Warga Musirawas Dibekuk Polisi

145
×

Diduga Bandar Sabu Jaringan Aceh, Tiga Warga Musirawas Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG-20200305-WA0042
pemkab muba pemkab muba

MUSIRAWAS | Petugas Unit Reskrim Polsek Muara Lakitan, Musirawas berhasil Membekuk tiga orang pemuda yang diduga merupakan gembong bandar sabu-sabu jaringan aceh Rabu (4/3) pagi pukul 06.00WIB.

Adalah Yobing Kuswiran alias Obing (28) warga asal Mangan Jaya Kecamatan Muara Kelingi, bersama dua rekanya Edwin Kusandi (35) dan Frengki (28) warga Desa Semangus Baru Kecamatan Muara Lakitan.

Ketiga pengedar tersebut diamankan saat mengendarai mobil DFSX GLORY  dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan tiga bungkus plastik berisi 13 butir pil extacy dari dalam saku jaket yang dikenakan salah satu tersangka.

Aksi ketiganya terbongkar berkat informasi masyarakat. Dimana, Selasa (3/3) sore tersangka berada disalah satu lokasi kota Palembang, ketiganya di informasikan telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3 Kg. Kemudian, ketiganya pula didapatkan informasi akan membawa paket narkoba tersebut pulang guna diedarkan di Desa Semangus wilayah hukum polsek Muara Lakitan.

Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Muara Lakitan, Iptu Romi Saputra bersama jajaran Polsek Muara Lakitan menggelar razia kendaraan.

Berselang setengah jam melintaslah unit kendaran mobil DFSX GLORY warna putih Nopol BG 1893 XH yang dikendarai ketiga tersangka.

Dengan sigap, sejumlah anggota unit reskrim berpakaian preman lengkap dengan senjata api baju rompi anti peluru, menghentikan kendaraan. 

Selanjutnya, di dalam mobil turunlah tiga tersangka dan dilakukan penggeledaan seluruh isi mobil. 

Alhasil, petugas mendapati  tiga bungkus plastik berisi 13 butir pil extacy warna hijau muda.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya. Ketiga pelaku, bersama barang bukti (Bb) digelandang ke sel tahan mapolsek Muar Lakitan.

Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kapolsek Muara Lakitan Iptu Romi Saputra membenarkan soal penangkapan ketiga tersangka yang selama ini menjadi TO yang kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. 

“Mulanya kita menerima informasi kalau ketignya yang selama ini menjadi target operasi, telah berada di palembang melakukan transaksi sabu-sabu sebanyak 3 kg. Dan barang bukti sabu akan dibawa pulang Oding salah satu tersangka ke Desa Semangus guna diedarkan,”Terang Iptu Romi ketika dibincangi sejumlah wartawan, Kamis (5/3) 

Mantan KBO Satreskrim Polres Mura ini mengatakan upaya penangkapan terhadap ketiganya telah lama dilakukan. Sebab, ketiga tersangka terhitung telah beberapa kali melakukan transaksi mengambil sabu-sabu dengan jumlah besar. 

“Dari pengakuan ketiganya, mereka sudah melakukan transaksi sebanyak tiga kali dengan mengambil paket sabu-sabu dari Jon warga aceh, dan semua transaksi dilakukan di Palembang, akan tetapi kalau pesanan paket sabu kosong. Sehingga, hanya mendapatkan paket pil extacy saja,”bebernya.

Saat ini katanya, pihaknya sedang melakukan pengembangan. 

Ketiga tersangka akan dikenakan pasal114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Nakotika.

“Lebih rincinya, desember 2019 ketiganya berhasil transaksi 3 kg sabu. Selanjutnya, awal januari 2020 sebanyak 1 kg sabu. Dan di 3 Maret 2020 ketiganya rencananya mengambil paket 3 kg sabu. Namun, gagal karena pesanan tidak ada,”tukasnya. (NURDIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *