Beritamusi.co.id – Namanya dicatut sejumlah warga Kabupaten Ogan Komering Ilir mencabut data diri dari keanggotaan partai politik, yang masuk dalam sistem informasi (Sipol) partai politik Komisi Pemilihan Umum.
Pantauan di KPU OKI sejak pagi warga berbondong menyambangi kantor KPU Kabupaten OKI, antre menunggu sambil membawa bekas data kependudukan.
WA nama disamarkan perempuan warga jua jua Kecamatan Kayuagung berprofesi sebagai tenaga honorer guru ini mengaku, mendatangi KPU OKI untuk mengklarifikasi sekaligus mencabut data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari sistem informasi KPU, pasalnya tanpa diketahui telah tercatat menjadi salah satu anggota partai politik peserta pemilu.
“Saat ini saya sedang pendataan seleksi masuk ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Pemerintah Kabupaten OKI, otomatis jika masuk partai politik saya dinyatakan gugur tidak bisa mengikuti seleksi selanjutnya,” katanya.
Padahal kata WA, dirinya tidak pernah masuk menjadi anggota partai politik, awalnya saya mengetahui hal ini setelah ada konfirmasi dari tempat saya bekerja berdasarkan database nama saya terdaftar dalam dalah satu Partai.
Terpisah Acep tenaga honorer di salah satu SMP Negeri Kayuagung mengaku, tahun ini saya daftar PPPK, tapi saya ternyata termasuk dalam salah satu anggota partai, baru tahu kalau saya diberitahu pengurus partai bahwa saya telah terdaftar.
“Aneh ini namanya, tiba tiba saya terdaftar partai, sudah sempat komplain ke parpol tapi belum ada tanggapan, pasalnya saya mau daftar masuk PPPK di Pemkab OKI, jelasnya.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten OKI Deri Siswandi didampingi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyatakat dan SDM M Aknan mengungkapkan, diakui saat ini banyak warga mengajukan keberatan ke KPU OKI terkait adanya pencatutan nama termasuk identitas warga di daftarkan ke partai politik tanpa sepengetahuan dan konfirmasi ke bersangkutan.
“Sudah sejak sepekan lalu warga ramai ke kantor KPU mengajukan keberatan, data sementara ada sebanyak 200 lebih warga melaporkan namanya tercantum tapi tidak merasa anggota parpol di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” katanya seraya menambahkan, perhari warga yang melapor bisa mencapai 50 orang sebagian tenaga honorer di Pemkab OKI.
Ditambahkannya, warga yang keberatan namanya dicatut tercantum anggota parpol masih dalam proses klarifikasi, dan diimbau warga dapat melapor ke kami langsung dengan mengisi surat pernyataan klarifikasi dari KPU atau melalui tautan online helpdesk.kpu.go.id tanggapan,” terangnya.(Romi)