Berita Daerah

Terbukti Melanggar Disiplin, Dua ASN OKI Dipecat

121
Sebanyak 2 Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir disanksi pecat sepanjang 2022

Beritamusi.co.id – Sebanyak 2 Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir disanksi pecat sepanjang 2022 berdasarkan data kepegawaian, karena dinilai tidak disiplin.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Ogan Komering Ilir Maulidini melalui Sekretaris Fredy Harry Marthonis, ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Dikatakan Fredi, kedua ASN terkena hukuman dipecat diduga telah melanggar ketentuan aturan kepegawaian, yakni PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN.

“Bersangkutan tidak pernah hadir masuk kantor kurun waktu yang cukup lama secara beruntun, tanpa alasan yang jelas maka dijatuhi hukuman pemberhentian kerja sesuai amanat peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Sambungnya, kedua ASN yang dipecat pernah berkantor di sejumlah dinas di Pemkab OKI, merupakan proses hukum tindak lanjut dari tahun sebelumnya.

“Tahun ini pemecatan keduanya telah memenuhi kekuatan hukum tetap, dan sesuai intruksi Bupati OKI H Iskandar, diimbau kepada semua aparatur sipil negara dilingkungan Pemkab OKI, agar senantiasa meningkatkan disiplin kerja dan pelayanan kepala masyarakat,” pungkasnya.(Romi)

Exit mobile version