Berita Daerah

Di OKI Merokok Sembarang Tempat Siap-siap Masuk Bui

103
Rokok

KAYUAGUNG I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), mulai mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKI Nomor 6 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

banner 300x600

Menurut Asisten IV Sekda OKI Bidang Administrasi, H. Ahmad mengatakan, masyarakat tidak boleh lagi merokok disembarang tempat di wilayah  Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Setiap rumah makan, hotel, perkantoran, puskesmas, rumah sakit dan fasilitas umum lainnya, harus disediakan tempat khusus merokok. Jadi tidak bisa lagi merokok disembarang tempat. Ini demi kesehatan dan semuanya sudah diatur dalam Perda dan Perbup OKI,” katanya, Rabu (16/12/2015).

Dijelaskan, sosialisasi ditujukan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) OKI selaku penyelidik, instansi pemerintahan, sekolah, puskesmas, perhotelan dan rumah makan yang ada di Kabupaten OKI.

“Kawasan Tanpa Rokok bertujuan, sebagai upaya pengendalian penyakit tidak menular. Sesuai dengan Perda No 6 Th 2015 dan ada sanksinya,” katanya lagi.

Dilanjutkan, setiap orang yang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok ada dalam pasal 7 ayat (1). Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda Rp 5 ribu dan setiap pimpinan atau penanggungjawab kawasan tanpa rokok sesuai pasal 8 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 10 hari atau denda Rp 1 juta.

Diharapkan, nantinya kepada petugas Sat Pol PP untuk mengawasi beberapa tempat-tempat untuk diterapkan atau di coba. Seperti di hotel-hotel, tempat umum dan rumah sakit, agar bisa menerapkan Kawasan Tanpa Rokok.

Selain tempat fasilitas umum, perkantoran dan puskesmas. Khusus Dinas Pendidikan, kawasan bebas rokok juga harus disosialisasikan ke anak-anak sekolah karena kebanyakan pemula terutama pelajar.

“Sosialisasi bisa diteruskan ke sekolah-sekolah oleh Dinas Pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA/sederajat agar pelajar jangan ikut-ikutan merokok,” terangnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) OKI, H. M. Lubis berharap, kawasan tanpa rokok bisa terwujud di tempat-tempat umum, di fasilitas pelayanan masyarakat dan di sekolah.

“Intinya, peraturan ini bukan melarang orang untuk merokok, tetapi merokoklah di tempat yang telah disediakan,” ungkapnya.

Kasat Pol PP OKI, Alexsander SP Msi melalui Kasi penyelidik dan penindakan, Darmawati mengatakan, dengan adanya sosialisasi Perbup dan Perda kawasan tanpa rokok ini otomatis tugas Pol PP  bertambah satu lagi.

“Jika sudah ada payung hukumnya. Kita sebagai penindak di lapangan tentu akan segera malakukan pengawasan secara berkala,” singkatnya. (Romi Maradona).

Exit mobile version