pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Ekonomi & Bisnis

Di Depan Hakim, Kuasa Hukum Ungkit Kehamilan Vanessa Angel ke Polisi

66
×

Di Depan Hakim, Kuasa Hukum Ungkit Kehamilan Vanessa Angel ke Polisi

Sebarkan artikel ini
hthsr
pemkab muba

JAKARTA I Kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara sempat menanyakan tentang kehamilan kliennya kepada salah satu saksi polisi, Sunardi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/9/2020).

Dalam persidangan, Arjana menanyakan apakah Sunardi mengetahui istri Bibo Ardiansyah itu sedang mengandung saat diciduk polisi. Sunardi pun telah mengetahui tentang kehamilan Vanessa Angel.

Usai sidang, Arjana Bagaskara menjelaskan maksud pertanyaan tersebut. Dia bilang, seharusnya pihak kepolisian memberikan kelonggaran mengingat kondisi Vanessa Angel sedang mengandung 6 bulan.

“Setahu kami, karena kita negara hukum ya menjunjung tinggi hak asasi manusia, saya kalau di posisi ibu Vanessa sedang hamil tua tiba-tiba di bawa ke kantor polisi tengah malam (gimana),” ujar Arjana Bagaskara.

“Bukan untuk mengatakan itu tidak boleh, tapi ayo dong selain memang untuk menangkap ada bagusnya juga kalau bisa mempertimbangkan kembali keadaan dari pada klien kami pada saat itu,” kata dia lagi.

Hal itu ditanyakan kepada saksi bukan tanpa sebab, Vanessa Angel rupanya sempat mencurahkan isi hatinya saat diamankan ke kantor polisi dalam kondisi hamil 6 bulan.

“Karena itu kan curhatan dari pada klien kami, ditangkap pada saat sedang hamil 6 bulan, 3 bulan lagi sudah mau lahiran,” ujarnya.

Dia bilang, penangkapan itu bisa saja mengganggu mental Vanessa Angel dan janin di kandungannya.

“Kalau misalnya pada saat itu akibat kecemasan yang klien kami rasakan berakibat pada anak, kemudian tegang lahirannya, apakah polisi mau bertanggung jawab,” kata dia.

“Tolong dalam kasus ini klien kami juga diberikan kesempatan untuk tidak hanya sebagai seseorang yang taat hukum, tapi juga sebagai seorang ibu,” ujarnya lagi.

Vanessa Angel bersama suami, Bibi Ardiansyah dan asistennya diamankan di rumahnya di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (16/3/2020) malam.

Dari hasil penggeledahan di rumahnya itu, ditemukan 20 butir pil psikotropika jenis xanax.

Dalam kasus ini cuma Vanessa Angel yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sang suami, Bibi Ardiansyah hanya dijadikan sebagai saksi.

Waktu itu, Vanessa Angel juga diperbolehkan pulang setelah jalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat. Dia tak ditahan atas pertimbangan kehamilannya.

Pada 6 Agustus lalu, Vanessa Angel diserahkan Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Dia kemudian dijadikan tahanan kota.

Pertimbangan tak ditahan di sel karena Vanessa masih menyususi putra pertamanya. (*)

Sumber: suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *