“Di hari yang sama, sekira pukul 17.00 WIB, langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku Curat tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” ungkap Kapolres Musirawas, AKBP Bayu Dewantoro, Rabu (24/1).
Dijelaskannya, Pelaku Ilham melancarkan aksi pencurian bersama rekannya, Edo yang kini masih dalam pencarian. Saat itu, Pelaku belanja di warung korban dan setelah pelaku belanja, istri korban ke ruang belakang. Tak disangka, lalu pelaku Edo mengambil tabung gas 3 kg yang berada di dalam warung sebanyak 3 buah dan menaikkannya ke atas sepeda motor pelaku, sementara Pelaku Ilham sudah menunggu di atas motor. Namun, perbuatan pelaku diketahui istri korban, kemudian para pelaku melarikan diri dengan sepeda motor mereka sembari membawa tabung gas hasil curian.
“Kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 510.000 (lima ratus sepuluh ribu rupiah). Saat kejadian, anggota Polsek Nibung Pospol Bumi Makmur, Bripka Multi Ananda dan Bripka Moerti sedang melaksanakan patroli rutin, kemudian mereka mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi aksi pencurian, lantas mereka bersama-sama korban dan masyarakat lainnya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap pelaku Ilham berikut barang hasil curian. Sedangkan, pelaku Edo berhasil melarikan diri. Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Nibung,” ungkap Kapolres.(Mulyadi)













