Palembang – Muhammad Septiadi (23) diamankan ke Mapolrestabes Palembang karena melakukan aksi pencurian 1 buah cincin emas, di rumah korban Aqilah Yahya (21), Jumat (12/11/2021) sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Letjen Simanjuntak, RT 14, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Tersangka dijemput anggota Opsnal Unit Ranmor Begoyor Bae Satreskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa. SH. MH ditempat persembunyiannya, Minggu (14/11/2021) malam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka berikut barang bukti (BB) berupa uang sisa hasil kejahatan Rp 25 ribu, sepasang sepatu warna hitam, 1 lembar kuitansi pembelian emas, langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
Kronologis kejadian tindak pidana pencurian dengan Pemberatan ini bermula korban sedang berada tidak dirumahnya, lalu korban menyuruh pelaku untuk melihat atau mengecek rumah korban.
Kemudian pelaku datang kerumah korban, saat pelaku masuk kedalam rumah. Pelaku malah masuk kedalam kamar korban dan membuka paksa atau merusak pintu lemari korban yang mana ada 1 buah cincin emas milik korban. Pelaku kemudian mengambilnya dan menjual cincin emas tersebut tanpa sepengetahuan korban.
Saat korban pulang kerumah dan memeriksa lemari dikamar nya, korban tidak menemukan cincin emas miliknya. Akhirnya korban membuat laporan polisi ke Polrestabes Palembang.
” Setelah menerima laporan korban, Opsnal Unit Ranmor Begoyor Bae melakukan penyelidikan, dan Alhamdulillah pelakunya sudah berhasil diamankan,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi. SH diruang kerjanya, Senin (15/11/2021).
Kompol Tri Wahyudi menambahkan kalau pelaku ini percaya menunggu rumah korban karena status berpacaran dengan korban.
” Pengakuan pelaku kalau dirinya pacar korban, disaat melakukan aksinya dia sendirian didalam rumah karena korban sedang pergi ke Jakarta dan orang tuanya ke Pagar Alam,” jelasnya didampingi Kasubnit Ranmor Iptu Jhony Palapa. SH. MH.
Lanjutnya, kalau cincin emas diambil dalam laci di lemari dikamar korban lalu oleh pelaku dijual seharga Rp 2 juta.
” Uangnya digunakan pelaku untuk membeli sepatu, dan foya foya,” beber Kompol Tri Wahyudi sambil mengatakan atas ulahnya akan dikenakan Pasal 363 KUHP.
Sementara, tersangka Septiadi saat diwawancarai diruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya mencuri di rumah pacarnya.
” Saya menyesal pak, cincin saya jual dan uang nya saya belikan sepatu dan makan sehari hari,” katanya yang mengaku berpacaran sudah 5 tahun. (Abdus)