“Dia jalan depan kontrakkan. Awalnya tidak menduga namun tiba tiba ia mengambil pakaian dalam (BH) dan celana dalam saya. Sobtak saya teriak maling, “ungkap P.
Teriakkan P sendiri mengagetkan warga sekitar yang langsung beraksi menangkap Andri. Beruntung, saat penangkapan ada anggota satuan Reskrim Polres Lahat yang saat itu sedang berpatroli rutin di seputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP, red) hingga tersangka tidak di massa warga.
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ginanjar SIK membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku tindak pidana sesuai pasal 363 KUHAP diamankan warga setempat bersama pihak kepolisian, Selasa (16/1) sekira pukul 21.00 wib. Di hadapan petugas tersangka mengaku dengan sengaja mengambil pakaian dalam wnita yang sedang dijemur. Pengakuan pelaku bahwa yang bersangkutan sudah tiga kali melakukan pencurian barang dalam milik P untuk memuaskan diri.
“Dugaan sementara bahwa pelaku tersebut memiliki gangguan berupa penyimpangan sex dan saat ini sudah dibawa ke Polres Lahat untuk dimintai keterangan,” terangnya.
Dikatakan Ginanjar, pelaku juga mengakui bahwa aksi pencurian yang dilakukan tersangka bukanlah yang pertama kali, kini pelaku berikut beberapa lembar pakaian dalam milik perempuan diamankan di Polres Lahat.”Dari pengakuan pelaku dirinya pernah melakukan aksi yang sama di Kapling Blok C. Setelah mengambil pakaian dalam wanita ini, pelaku tidak menyimpannya, setelah diambil kemudian diciumi selanjutnya hasil curian langsung dibuang begitu saja, selanjutnya kita akan periksa kejiwaan pelaku di Rumah Sakit,”ujarnya. (sfr)













