MUSIRAWAS – Petugas unit reskrim Polsek STL Ulu Terawas, Polres Musirawas berhasil mebekuk AF dan S pelaku perampas unit handphone milik korban CFY (19) seorang perempuan pengendara sepeda motor warga asal Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Kemarin (12/10/2020) malam pukul 21.30 Wib.
Mulanya, kedua pelaku tindak kriminal pencurian kekerasan (Curas) 365 KHUP ini dengan mudah diamankan anggota Unit Reskrim dari amukan massa. Akan tetapi, kedua pelaku kembali berulah dengan nekat terjun dari atas mobil patroli saat hendak diamankan sehingga dengan terpaksa salah satu pelaku yakni AF tersungkur dihadiahi timah panas salah satu anggota unitreskrim Polsek STL Ulu Terawas.
Kapolsek STL Ulu Terawas, AKP Arpan membenarkan terkait diamankan dua orang pelaku perampas hanphone penguna ruas jalan, yang terjadi di Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit sesuai dilik aduan : LP / B- 35 / X / 2020 / Res. Mura / Sek Terawas, tanggal 12 Oktober 2020.
“Modus operandi kawanan ini, mengejar lalu menghentikan korban kemudian berpura-pura bertanya. Lalu salah pelaku, AF merampas HP sembari mengancam korban “Jangan mekik gek kubunuh kau “, Korban yang kehilangan Hp ini mencoba melawan berteriak dan warga pun menghentikan aksi keduanya,” jelas Arpan.
Lebih jauh, Pria yang dahulu menjabat sebagai Kabag Logistik Polres Mura menambahkan, kedua pelaku ini ketika diamankan mencoba kabur. Sehingga, dengan terpaksa salah satu pelaku ditindak tegas terukur. “Kini kedua pelaku sudah kita tahan sel tahanan Polsek STL Terawas, bersama korban mengalami kerugian unit handphone merk Vivo type 91C Warna biru,” tukas Arpan. (NURDIN)