pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Cegah Penularan Covid 19, Pedagang Pakaian Diminta Terapkan Prokes

103
×

Cegah Penularan Covid 19, Pedagang Pakaian Diminta Terapkan Prokes

Sebarkan artikel ini
covid_19
pemkab muba pemkab muba

PALEMBANG | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan mengimbau pedagang pakaian di pasar tradisional menerapkan protokol kesehatan 3M untuk menekan penyebaran Covid-19. Pasar dinilai menjadi klaster Covid-19 karena tingkat kepatuhan masyarakat rendah.

Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Sumsel Elbaroma di Palembang mengatakan, pasar tradisional masih berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19 karena tingkat kepatuhan masyarakat terhadap 3M terbilang rendah.

“Lapak-lapak pakaian perlu dipasangi pembatas, jaraknya juga jangan terlalu dekat,” ujarnya dilansir dari inews sumsel Sabtu (7/11/2020).

Pemerintah memang mendukung pemulihan sektor ekonomi, namun menurutnya masyarakat juga tetap harus mematuhi protokol 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan), khususnya di pasar tradisional yang dipadati ribuan orang setiap hari.

Penerapan protokol 3M di lapak pakaian dinilai paling utama untuk dilaksanakan karena kondisi pakaian banyak disentuh orang bisa menjadi perantara penyebaran Covid-19. Untuk itu, pembeli tidak terlalu sering menyentuh pakaian.

Personel BPBD yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 Sumsel terus mensosialisasikan kepatuhan 3M di pasar-pasar, ia juga mengingatkan jika Pergub Sumsel Nomor 37 Tahun 2020 yang mengatur sanksi disiplin prokes masih berlaku dan harus dipatuhi semua orang.

“Kami turut membagikan masker untuk para pedagang maupun pembeli di pasar, sebab mengajak masyarakat disiplin 3M juga harus persuasif,” kata Elbaroma. (Inews)

#satgascovid19

#ingatpesanibu

#ingatpesanibupakaimasker

#ingatpesanibujagajarak

#ingatpesanibucucitangan

#pakaimasker

#jagajarak

#jagajarakhindarikerumunan

#cucitangan

#cucitangandengansabun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *