pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Cakades Sungai Jeruju Minta Penghitungan Suara Ulang

240
×

Cakades Sungai Jeruju Minta Penghitungan Suara Ulang

Sebarkan artikel ini
20211014_182354
pemkab muba pemkab muba

Ogan Komering Ilir | Calon Kepala Desa Sungai Jeruju Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI bersama massa pendukungnya mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) OKI. 

Kedatangan mereka meminta anggota DPRD OKI untuk mendesak pemerintah agar dilakukan penghitungan suara ulang di desa tersebut. Pasalnya, ada sekitar 167 blanko surat suara yang dicoblos lebih dari satu titik tetapi masih didalam satu kolom.

“Berdasarkan perbup harusnya surat suara yang tercoblos ini disahkan tetapi oleh panitia tidak disahkan. Bahkan ada perbedaan di tps 1 surat suara yang dicoblos seperti itu disahkan sementara di tps 2-10 itu tidak disahkan,”terang Sartini Calon Kades No urut 01 Desa Sungai Jeruju.

Dirinya mengaku, ia keberatan dengan hasil perhitungan di TPS 2-10 yang  sebanyak 167 blanko surat suara tidak disahkan panitia pilkades yang dianggap rusak karena  dalam surat tersebut tercoblos 2 tapi posisi hasil pencoblosan tersebut tidak masuk ke  kolom sebelahnya.

“Inikan sah bahkan di TPS 1 panita dan timsesnya yang mengerti hal tersebut mengesahkan blanko seperti itu,”terangnya Kamis (14/10/2021).

Surat suara yang tidak disahkan tersebut bukan hanya terjadi untuk dirinya akan tetapi juga terjadi untuk calon nomor urut 02.

Ia hanya mempermasalahkan ini karena berdasarkan perbup pasal 54 No 11/2015  salah satunya menjelaskan terdapat lebih dari satu bekas coblosan, tetapi harus ada bekas coblosan  pada satu tanda  gambar atau tanda gambar atau dalam tanda garis persegi panjang, sedangkan bekas coblosan yang lainnya berada diluar tanda gambar atau garis persegi panjang dan tidak mengenai  tanda gambar calon lainnya karena pemilih tidak membuka lebar surat suara itu dianggap sah. “Nah seharusnya panitia membaca dan memahami aturan ini secara  jelas,”katanya.

Ditambahkannnya, berdasarkan hasil penghitungan sementara ada selisih 11 suara dari calon kades nomor urut 02 dan nomor urut 1 Dimana dirinya mendapat  1521 suara dan  calon nomor urut 02 mendapat  1532  suara dengan total pemilih 3.056 mata pilih. “Dari sini saja melihatnya terdapat kelebihan surat suara yang dicoblos karena yang tidak sah saja ada 167,”jelasnya.

Pihaknya juga sudah menyampaikan laporan ini pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) OKI dan rencananya mereka akan segera memanggil camat dan panitia guna menjelaskan permasalahan ini. “Kalau nantinya tidak ada kepastian pihaknya akan menempuh jalur hukum,”terangnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum DPRD OKI, Andrew Fengky mengatakan pihaknya sudah menerima kedatangan masyarakat sungai jeruju dan nantinya keluhan mereka ini akan kita sampaikan kepada Ketua DPRD OKI. “Sekarang Ketua dan anggota tidak berada ditempat karena sedang melakukan perjalanan dinas,”tandasnya.(romi))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *