Lahat

Cairkan THR ASN Ini Penegasan Bupati Lahat

68

Lahat, – Kabar gembira disampaikan Bupati Lahat, Bursah Zarnubi kepada ASN Pemkab Lahat. Tunjangan Hari Raya bagi PNS dan PPPK, juga tambahan penghasilan pegawai (TPP), sudah bisa dicairkan sebelum hari raya Idul Fitri.

Namun Bursah meminta, THR dan TPP ini bisa digunakan dengan bijak bagi PNS dan PPPK Lahat untuk kebutuhan berlebaran dan kebutuhan sekolah anak-anak. Jangan digunakan untuk sekedar memenuhi gaya hidup.

“Jangan terlalu konsumtif, gunakan THP dan TPP ini untuk berlebaran dan kebutuhan sekolah anak,” kata Bursah Zarnubi, Minggu (23/3/2025).

Bursah menyebut, adanya THR dan TPP ASN ini, jelas akan buat roda perekonomian di Lahat jadi meningkat. Pasar tradisional dan mall akan ramai dikunjungi, dampaknya juga akan dirasakan oleh pelaku UMKM di Lahat.

“Tapi yang lebih penting, ini akan merangsang ASN untuk lebih giat dalam mengabdi untuk masyarakat. Siapa tahu nantinya ada jagi belas-belasan lainnya,” ujarnya.

Sementara, Kepala BPKAD Kabupaten Lahat, M Ghufran D SE MM didampingi Kabid Perbendaharaan, Adi Kurniawan SE menerangkan, tahun ini Pemkab Lahat sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 58.151.670.802. Dengan total penerima THR sebanyak 8.187 orang. Diantaranya, Bupati-Wakil Bupati Lahat, 40 anggota DPRD Lahat, 5.160 PNS dan 2.985 PPPK.

“Sudah ada belasan SKPD yang sudah pencairan THR. Pencairannya tidak berbarengan, tergantung cepat atau lambat SKPD dalam melengkapi persyaratan. Jika sudah ada permohonan dari SKPD berupa surat perintah membayar SPM dan persyaratan lainnya sudah lengkap, langsung kita proses pencairannya,” terang Adi Kurniawan.

Untuk jumlah belanja pegawai dari THR Adi menjelaskan, THR Bupati-Wakil Bupati Rp 11.109.643, THR 40 anggota DPRD Lahat Rp 164.065.650, THR PNS Rp 25.797.857.338, THR PPPK Rp 11.706.488.511. Sedangkan untuk TPP ASN bulan Januari sebesar Rp 10.236.074.830, TPP ASN bulan Februari Rp 10.236.074.830.

“THR untuk PNS dan PPPK, sedangkan TPP hanya untuk PNS. Besaran THR sama seperti gaji satu bulan, dengan komponen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sedangkan untuk TPP besarannya sesuai komponen di SK, ada beban kerja, kondisi kerja, prestasi kerja dan kelangkaan profesi,” jelasnya. Sfr

Exit mobile version