Bangka Belitung

Buron 12 Tahun, Tersangka Kasus Korupsi SAP Tahun 2008 Berhasil Diamankan Tim Intelijen Kejati Babel

63
×

Buron 12 Tahun, Tersangka Kasus Korupsi SAP Tahun 2008 Berhasil Diamankan Tim Intelijen Kejati Babel

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Setelah dinyatakan buron selama 12 tahun, akhirnya pelarian tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Pimpinan (SAP) Kantor Arsip Kota Pangkalpinang Tahun 2008, Iwan Rinaldi (60) terhenti di tangan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.

Tersangka Iwan Rinaldi berhasil diamankan Tim Intelijen Kejati Kep. Babel bersama dengan Tim Intelijen Kejari Pangkalpinang di salah satu kediamannya yang berlokasi di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/01/2025) sekira pukul 18.00 WIB.

Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan mengatakan, penemuan dan penangkapan DPO ini merupakan hasil sinergi antara berbagai instansi terkait. Kejaksaan memastikan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan ini menjadi bagian dari penegakan hukum untuk melindungi kepentingan publik dan keuangan negara.

“Penangkapan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi secara tegas dan tanpa pandang bulu,” kata Fadil Regan saat menggelar konferensi pers di Gedung Pidsus Kejati Babel, Jumat (17/01/2025).

Selama pelariannya, Fadil mengungkapkan, tersangka Iwan Rinaldi telah mengganti identitas menjadi Rudi Aditia Yahya. Hal ini, diutarakan Fadil, bertujuan untuk mengelabui petugas Tim Intelijen Kejati maupun Kejari Pangkalpinang.

“Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 08.45 WIB, terpidana dibawa menuju ke Pangkalpinang dengan menggunakan pesawat Lion Air untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Pangkalpinang untuk kemudian dilakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan di Lapas Tua Tunu, Pangkalpinang” terang Fadil.

Diketahui sebelumnya, Iwan Rinaldi selaku Mantan Direktur PT. Muda Mandiri dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri/korporasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp232.000.000.-

Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1328 K/PID.SUS/2012, Iwan dijatuhi hukuman:

1. Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun 2. Denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 2 (dua) bulan kurungan

3. Uang Pengganti sebesar Rp232.000.000 subsidair 6 (enam) bulan kurungan. (Edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *