OKI Maju Bersama

Bupati OKI Dorong Generasi ASN Muda Lebih Inovatif dan Progresif

9
×

Bupati OKI Dorong Generasi ASN Muda Lebih Inovatif dan Progresif

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

 OKI – Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H. Muchendi Mahzareki mendorong aparatur sipil negara (ASN) muda untuk menjadi motor penggerak perubahan dalam upaya transformasi birokrasi yang lebih adaptif dan inovatif.

Hal tersebut disampaikannya saat melantik 30 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI, Senin (30/3/2026).

Menurut Muchendi, birokrasi masa kini membutuhkan sosok abdi negara yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga tangguh, inovatif, serta memiliki semangat perubahan.

“Sebagai ASN yang telah ditugaskan, saya harap saudara-saudara mampu membantu rekan kerja dan pimpinan. Kita membutuhkan ide-ide baru, saran, dan masukan untuk mendorong inovasi serta memberi warna baru di Pemkab OKI,” ujarnya.

Ia menegaskan, meskipun jumlah PNS yang dilantik relatif sedikit, namun diharapkan mampu memberikan dampak besar bagi kemajuan daerah.

“Walaupun jumlahnya sedikit, dari yang sedikit ini harus bisa memberi warna baru yang banyak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Muchendi berharap para PNS yang baru dilantik dapat menjadi andalan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekaligus mendukung berbagai program pembangunan melalui kinerja yang progresif dan solutif.

“Banyak yang harus kita kerjakan. Saya harap semuanya menjadi andalan di OPD masing-masing, membantu program pimpinan, menjadi pegawai yang baik, serta menjadi contoh di tengah masyarakat. Jaga nama baik Kabupaten OKI untuk membawa daerah ini lebih maju,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM OKI H. Antonius Leonardo menyampaikan bahwa seluruh peserta pelantikan telah melalui proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebanyak 30 orang CPNS formasi tahun 2024 hari ini resmi dilantik menjadi PNS. Seluruh peserta telah memenuhi syarat karena telah melalui tahapan dan proses sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *