pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Bunuh Anak Kandung, Pria Ini Dihukuman 15 Tahun

94
×

Bunuh Anak Kandung, Pria Ini Dihukuman 15 Tahun

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

KAYUAGUNG I Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhi hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa Manaf (30). Warga Desa Cahaya Bumi, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) karena terbukti bersalah melakukan tindak pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Aline SH dengan anggota Umi Kusuma SH dan Lina Sapitri SH, Kamis (2/3/2017). Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Solahuddin SH yakni hukuman 13 tahun penjara. “Karena yang dibunuh anak sendiri dan tanpa ada penyesalan,” ungkap hakim ketua.

Sementara terdakwa usai persidangan mengaku menerima putusan tersebut. Dirinya tampak menunduk saat persidangan dan mengaku menyesal. “Ia saya pasrah,” ungkapnya.

Terdakwa sendiri sebelumnya dijerat pasal 80 ayat (4) UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam dakwaan dijelaskan bahwa kejadian yang dilakukan Manaf pada 17 September 2016 sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah terdakwa. Terdakwa melakukan tindak pidana kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anaknya yang mengakibatkan kematian.

Bermula dari terdakwa yang berada di rumah tetangga, kemudian diberitahukan bahwa anaknya  Rendi Pratama (3) telah buang air besar dalam celana. Sehingga mendengar itu langsung pulang ke rumah. Sesampainya terdakwa melihat Rendi berdiri sendiri di dapur sambil menangis tanpa menggunakan celana dan pakaian. Sedangkan istrinya Pranti sedang mencuci celana sambil berkata kasar.

Melihat dan mendengar itu terdakwa marah dan kesal, lalu mencubit korban secara berulang- ulang dengan tangan. Memukul pantat, lalu tangan, barulah mengambil kayu dan memukulkan ke korban pada bagian kaki secara berulangi ulang. “Korban itu anak dari istri pertama aku. Terus aku kawin lagi dan kami belum dikaruniai anak. Korban tinggal sama aku dan istri kedua aku,” ucap terdakwa.

Istri terdawak yang melihat kejadian itu sempat menggendongnya. Tetapi terdakwa juga memukul korban mengenai wajah dan bibir secara berulang- ulang. Sehingga bibir korban mengeluarkan darah dan menangis karena sakit. Barulah terdakwa berhenti memukul. Keesokkannya istri korban membawa korban ke dokter Wika. Lantaran korban mengalami luka yang berat, sehingga merujuk ke RSUD Kayuagung. Namun nyawa korban tak tertolong lagi.(Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *